Hak Angket Pengangkatan Ahok, PKS: Supaya Tak Simpang-Siur

0
58

Jazulijuwaini.com–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menggulirkan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penggunaan hak angket adalah cara tepat.

“DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut,” ucap Jazuli melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Jazuli mengatakan hak angket Dewan ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski sedang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. “Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran,” ujar Jazuli.

Selain oleh Fraksi Gerindra, tutur dia, penggunaan hak angket diinisiasi Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Jazuli menilai pemberhentian sementara kepala daerah sebelumnya pernah terjadi. “Ini sudah lazim dilakukan sebelumnya,” tuturnya.

Ia mencontohkan kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang, yang diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa.

Jazuli menilai status Ahok adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menilai pemberhentian Ahok bisa dilakukan. “Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal memberi kepastian posisi Ahok setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Ahok. “Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo. (https://m.tempo.co/read/news/2017/02/13/078845996/hak-angket-pengangkatan-ahok-pks-supaya-tak-simpang-siur )

SHARE
Previous articlePilkada Gorontalo, Jazuli: Pilihlah dengan Keyakinan dan Kecerdasan
Next articleMemuliakan Ulama Oleh: Dr. Jazuli Juwaini, MA
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.