Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta Kementerian Agama membatalkan kebijakan pembuatan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah. PKS menilai kartu nikah merupakan pemborosan anggaran sehingga tidak menambah fungsi dan manfaat.
“Kartu nikah jelas pemborosan anggaran karena ternyata sifatnya tambahan buku nikah bukan menggantikan,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (28/11).
Dia mengatakan untuk apa membuat kartu nikah kalau sekadar menunjukkan seorang sudah kawin, karena di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah ada. Selain itu menurut dia, database administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mencatat yang bersangkutan kawin dengan siapa.
Karena itu Jazuli menilai kebijakan kartu nikah yang dikeluarkan Kemenag tidak menambah manfaat dan tidak ada penambahan fungsi. Ini karena fungsinya sudah ada di buku nikah dan KTP atau dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
“Saya anggota Panja Undang-Undang Adminduk tahun 2006, semangatnya saat itu adalah terwujudnya ‘single identification number’ dengan hanya satu kartu saja yang memuat banyak informasi, bukan banyak kartu untuk jenis informasi yang sama,” ujarnya.
Menurut dia, kalau alasannya untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan. Pemerintah semestinya menguatkan sistem koordinasi dan pelayanan publik lintas kementerian dalam membangun sistem daring.
Dia menilai tidak perlu masing-masing kementerian membuat kartu sendiri-sendiri karena kalau itu dilakukan bukan kerja sistem, tapi kerja sendiri-sendiri.
Jazuli yang merupakan anggota Komisi I DPR RI itu meminta Pemerintah mengambil kebijakan yang efektif dan efisien terkait kartu-kartu yang bersifat administratif agar sejalan dengan amanat UU Adminduk.
“Jangan malah menimbulkan pemborosan dan kemubaziran. APBN kita terbatas, sementara program-program prioritas kesejahteraan rakyat masih sangat banyak yang tidak masuk dalam anggaran,” katanya.
Jazuli menilai lebih baik Kemenag mengalokasikan anggaran pencetakan kartu nikah untuk kesejahteraan guru-guru agama di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren serta untuk kesejahteraan penghulu dan penyuluh agama.
Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018 dan untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah. Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Kementerian Agama memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara misalnya biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah yaitu Rp680 juta untuk satu juta kartu.
Kemenag juga menjelaskan bahwa pengadaan Kartu Nikah bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Adapun inovas ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB).
Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah yang telah disepakati oleh pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakara, Bandung dan lain sebagainya.
“Pertama kali besok 12 November baru selesai cetak semua 1 juta kartu nikah. Langkah ini sebagai bentuk inovasi dari Dirjen Bimas Kemenag. Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/11).
Menurutnya, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dll,” ucapnya Alasan Penerbitan Kartu Nikah Muhammadiyah Amin menjelaskan alasan penerbitan kartu nikah.
Salah satunya semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendakmenginap. “Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya, ada engga yang bawa buku nikah? Pasti engga karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/11/18/pie9hl430-pks-minta-kartu-nikah-dibatalkan