Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai tak ada urgensi memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini saat menggelar Focus Group Discussion bertajuk ‘Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Persepektif Politik dan Ekonomi’, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, pemindahan ibu kota dinilai akan menjadi masalah baru jika dipaksakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Secara kasat mata kami (PKS) menilai belum ada urgensinya pemindahan ibu kota, paling tidak ada sejumlah pertanyaan publik harus dijawab. Jika alasannya pemerataan ekonomi di Kalimantan, berarti lima tahun lagi akan pindah ke Maluku dan seterusnya,” katanya.
Selain itu, Jazuli mengatakan pemindahan ibu kota masih membutuhkan kajian mendalam.
Serta dibutuhkan landasan hukum berupa Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota dan harus dikerjakan dengan baik serta tak boleh mendadak.
“Fraksi PKS akan mengusulkan tidak bisa ada pembangunan apapun di ibu kota baru sebelum ada undang-undangnya. Untuk melakukan sesuatu kan harus berdasarkan aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, PKS meminta pemerintah mematangkan rencana pemindahan ibu kota dari berbagai aspek.
Yakni pertahanan dan keamanan, tata kelola ASN di kementrian, infrastruktur, serta undang-undang.
“Ini kan tidak sederhana. Apakah sisi ekonomi akan seperti apa. Dari sisi politik akan seperti apa. Dari sisi keamanan pertahanan akan seperti apa,” katanya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) pemindahan Ibu Kota negara mulai mengadakan rapat untuk penjadwalan agenda kerja.
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota, Zainudin Amali menargetkan hasil kerja Pansus rampung sebelum pelantikan anggota DPR baru pada 1 Oktober 2019.
“Kalau bisa akhir periode ini bisa kita menghasilkan ini,” ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019).
Menurut Amali, pembahasan kajian pemindahan ibu kota dari pemerintah tidak akan lama seperti pembahasan Rancangan atau revisi undang-undang. Karena dalam pembahasan pemindahan ibu kota, tidak ada tarik-tarikan kepentingan yang kuat.
“Sebagaimana teman-teman lihat pada setiap pembahsan RUU. Nah ini bukan RUU yang kita bahas, kita bahas kajian yang akan menghasilkan rekomendasi dari DPR. Kalau skenario yang saya sampaikan ini disepakati oleh anggota, maka saya membayangkan akhir ini akan selesai , tapi kalau ada kemungkinan lain ya nanti akan informasi kan lagi,” katanya.
Saat ini menurut Amali, Pansus akan terlebih menyusun agenda kerja. Kemudian akan membuat jadwal pertemuan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
“Kita akan jadwalkan makanya kita akan rapat pimpinan dulu bersama 3 wakil ketua, kita rancang jadwal, kemudian kaji perdalam, nanti setelah ini hasil kerja Pansus kemudian kita putuskan pada pleno Pansus,” pungkasnya. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/18/fraksi-pks-dpr-nilai-tak-ada-urgensi-pindahkan-ibu-kota?fbclid=IwAR364RUlRqF4SObdXBowjotTeTIov0FXfVVPT6KK0ehUfzqQ_RkJwT1P6WQ