Fraksi PKS Keluarkan Perhitungan Harga Keekonomian BBM

FENOMENA KEJATUHAN HARGA MINYAK MENYINGKAP HARGA BBM PRO-RAKYAT

0
493


PENDAHULUAN
Harga minyak terjun bebas lebih ke posisi terendah untuk pertama kalinya sejak 12 tahun lalu. Dipicu oleh lambatnya permintaan energi dari China dan Iran yang terus menambah pasokan minyak sehingga berdampak tertekannya harga minyak. Harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) ditutup di level US$28,36 per barel sedangkan jenis Brent anjlok pada level US$27,67 per barel pada tanggal 19 Januari 2016.
Jatuhnya harga minyak mentah ke level terendah merupakan yang pertama kali terjadi sejak krisis keuangan global. Sebagian besar pakar perminyakan meyakini harga minyak baru akan bangkit kembali pada akhir tahun ini, tetapi sebelum itu kondisinya akan memburuk lebih dulu. Goldman Sachs memperkirakan harga minyak rata-rata Februari berkisar US$38 per barel, bahkan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Harga minyak berada di bawah tekanan karena melimpahnya pasokan minyak global yang jumlahnya terus meningkat. Pasar minyak mentah dunia belakangan ini sangat tidak seimbang. Di satu sisi permintaan minyak melambat, terutama di China. Di sisi lain produsen minyak terbesar dunia tanpa henti memompa demi memperjuangkan pangsa pasar. Negara-negara anggota OPEC, yang merupakan pemain terbesar di pasar minyak dunia, menolak untuk memangkas produksi. Kartel minyak yang dipimpin oleh Arab Saudi seolah mencoba untuk memeras produsen minyak di Amerika Serikat dan di tempat lain dengan membuat ongkos produksi yang lebih tinggi.
Sebuah persaingan baru telah muncul dalam OPEC, Iran bersiap untuk kembali ke jajaran atas produsen minyak global. Setelah menerima sanksi larangan ekspor, negara produsen minyak ini ingin untuk meningkatkan output. Iran berencana untuk meningkatkan produksi sebanyak 1,5 juta barel per hari pada tahun ini. Dengan demikian, kelebihan pasokan global akan semakin membengkak. Fenomena itu telah memakan korban produsen minyak Amerika, di mana sebagian besar dari mereka kini terjerat utang besar. Industri minyak AS telah merumahkan lebih dari 100 ribu pekerjanya pada tahun lalu. Pada tahun ini, pasokan minyak AS diperkirakan menurun meskipun tidak cukup untuk mengimbangi pasar. Badan Energi Internasional, yang memonitor tren pasar bagi negara-negara terkaya di dunia, memperkirakan kelebihan pasokan minyak global akan bertahan hampir setahun ini. Itu berarti tidak ada bantuan untuk harga minyak untuk meningkat.
Tim Harga Minyak Indonesia (THMI) mencatat rata-rata harga jual minyak mentah nasional atau Indonesian Crude Price (ICP) sepanjang Desember 2015 berkisar US$35,47 per barel, anjlok 14,4 persen dibandingkan dengan rerata ICP November yang sekitar US$41,44 per barel. Dalam situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (5/1), THMI menjelaskan penurunan harga minyak pada penghujung tahun lalu sejalan dengan anjloknya harga minyak mentah di pasar internasional. Berdasarkan catatan THMI, fenomena global yang mendasari jatuhnya harga minyak antara lain keputusan angota Organisasi Negara-Negara Eksportir Minyak (OPEC) yang enggan melakukan pembatasan produksi demi mempertahankan pangsa pasar. Alhasil, terjadi peningkatan produksi minyak mentah OPEC pada November 2015 sebesar 0,23 juta barel per hari (BPH) dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 31,7 juta BPH.
Selain itu, faktor lain yang juga mempengaruhi pergerakan harga minyak adalah revisi atas proyeksi pasokan minyak negara-negara Non-OPEC pada kuartal IV 2015 yang meningkat 0,4 juta BPH menjadi 57,17 juta BPH. Kemudian, menurunnya tingkat permintaan minyak dunia pada tiga bulan terakhir tahun lalu juga berdampak pada turunnya harga minyak. Dalam publikasi OPEC November 2015, permintaan minyak dunia pada kuartal IV 2015 diproyeksikan berkurang 0,02 juta BPH menjadi 93,94 juta BPH.
Terakhir, berdasarkan laporan Energy Information Administration (EIA), terdapat peningkatan stok distillate sebesar 8,7 juta barel dan stok gasoline sebesar 4,5 juta barel di Amerika Serikat pada akhir Desember 2015 masing-masing menjadi sebesar 153,1 juta barel dan 221,4 juta barel. Untuk kawasan Asia Pasifik, fenomena penurunan harga minyak mentah juga disebabkan oleh beberapa faktor termasuk penurunan produktifitas kilang Jepang di Yokkaichi sebesar 255 ribu BPH akibat kebakaran dan penurunan utilisasi kilang negara Cina sebesar 2 persen menjadi 6,31 juta BPH atau hanya sebesar 77,7 persen dari total kapasitas kilangnya.
Pemerintah tak akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) meski harga minyak dunia terus mengalami penurunan. Alasannya, pemerintah baru saja menurunkan harga BBM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan dasar untuk menetapkan harga bahan bakar minyak telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.4/2015. Kendati terdapat pilihan penyesuaian harga BBM dengan harga minyak dunia yaitu 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan, pemerintah telah menetapkan harga akan disesuaikan setiap 3 bulan. Lagi pula, kata Sudirman Said, pemerintah telah menetapkan harga yang baru pada 5 Januari 2016. Dengan demikian, meski harga minyak kini turun ke angka kisaran US$30 harga BBM tak akan disesuaikan. “Kami sudah punya acuan yaitu tiga bulan sekali. Peninjauan berikutnya sesuai agar tidak sering berubah akan dilakukan tiga bulan ke depan,” ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Menurutnya, keputusan untuk menyesuaikan harga BBM ketika harga minyak dunia merosot sangatlah dilematis. Pasalnya, indeks harga minyak dan indeks harga barang serta jasa tak setingkat. Alhasil, dampaknya tak sama saat harga minyak turun dengan ketika harga minyak naik. Saat harga minyak naik, katanya, harga barang dan jasa juga transportasi memang terdampak langsung. Namun, ketika harga minyak turun dan penyesuaian harga, dampaknya tak akan terasa. Oleh karena itu, sulit memutuskan apakah harga minyak yang tengah terperosok ini bisa jadi dasar penurunan harga BBM lagi.
Seiring jatuhnya harga minyak dunia, sejumlah kalangan telah menyuarakan agar pemerintah kembali menurunkan harga BBM. Namun, kalau dilihat setiap kali penurunan harga BBM, tidak serta merta diikuti dengan penurunan harga komoditas lain dan tarif angkutan. Sebaliknya, saat harga BBM naik, harga komoditas dan tarif angkutan dipastikan naik. Disini terdapat standar ganda dari kebijakan yang diterapkan pemerintah. Di satu sisi pemerintah mencabut harga BBM jenis premium yang artinya harga premium dilepas kepada mekanisme pasar. Namun disisi lain, harga BBM masih ditentukan secara periodik tiga bulanan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain di luar mekanisme pasar dan harga minyak. Seharusnya kalau mau diserahkan pada mekanisme pasar, maka harus dilakukan secara penuh, artinya mekanisme pasar murni, sehingga, ketika harga naik atau turun, pemerintah dan masyarakat sama-sama mendapatkan haknya. Namun kenyataannya ketika harga minyak mentah naik, pemerintah langsung menaikan harga BBM, tetapi ketika harga minyak mentah turun pemerintah tidak serta merta menurunkannya.

Dengan menggunakan metode perhitungan harga BBM tertentu (premium) dari literatur yang ada (studi literatur) dan kebijakan pendukungnya sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM, didapat beberapa model perhitungan BBM sebagai berikut :

2.1 Keputusan Menteri ESDM RI No 3783 K/12/MEM/2014 Tentang Harga Indeks Pasar BBM

Bagian Kesatu ayat (a)

“Harga Indeks Pasar (HIP) BBM ditetapkan untuk Jenis Bensin Premium, didasarkan pada harga publikasi Mean Of Platts Singapore (MOPS) jenis MOGAS 92 rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya dengan formulas 98,42% dikalikan MOPS MOGAS 92 (satuan Rupiah/liter)”

2.2 Keputusan Menteri ESDM RI No 2187 K/12MEM/2014 Tentang Harga Patokan BBM

Bagian Kesatu

“Harga Patokan (Harga Dasar) BBM dihitung berdasarkan Harga Indeks Pasar rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan Margin.”

Dalam Lampiran tercantum, untuk Premium Biaya distribusi dan Margin (Alpha) sama dengan 3.32% MOPS + Rp 484/ltr.

 2.3 Peraturan Menteri ESDM RI No 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas Permen ESDM No 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 2 Ayat (7) (Kurs Dollar)

“Dalam Hal Menteri menetapkan harga jual eceran lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 ayat 4, perhitungan dasar menggunakan rata-rata indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode 1 (satu) hari setelah akhir periode perhitungan yang digunakan sebelumnya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum diberlakukannya harga jual eceran baru yang diterapkan dalam rentang tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.”

Pasal 4 (prosentase PBBKB)

“Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik Serah (Sesuai Pasal 3 ayat 1 ada penambahan 2% dari Harga Dasar), untuk setiap liter ditetapkanoleh Badan Usaha dengan ketentuan:

  1. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan NIlai (10%) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) engan margin paling rendah 5% dari harga dasar.
  2. Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dsar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar

Dapat dirumuskan secara komprehensif sebagai berikut:

Harga Ecer = Harga Dasar + PPN + PBBKB + Biaya Penugasan

Dimana,

Harga Dasar = HIP + Alpha Premium

HIP = {(harga MOPS92*98,42%/159)*Kurs Dollar} Rupiah/Liter

Harga Dasar = [(harga MOPS92*98,42%/159)*Kurs Dollar} Rupiah/Liter + {3,32%*(harga MOPS92*98,42%/159)} + Rp 484/Liter]

PPN = 10%

PBBKB = 5% (Harga terendah untuk Premium)

Biaya Penugasan = 2%

PERHITUNGAN BIAYA KEEKONOMIAN BBM JENIS PREMIUM DAN KEUNTUNGAN PEMERINTAH

1. Perhitungan (I) Dengan memperhitungkan ICP selama 6 bulan terakhir.

Sesuai KepMen ESDM RI No. 2187 K/ 12/MEM/2014, Alpha adalah biaya distribusi dan margin untuk Pertamina:

  • Alpha untuk Bensin Premium= (3,32% x MOPS) + 484/liter;
  • Alpha untuk Solar= (2,49% x MOPS) + 263/liter; dan untuk
  • Alpha untuk minyak tanah= (2,17% x MOPS) + 521/liter.
  • Sementara komponen pajak sebesar 15 % terdiri dari PPN 10 % dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Maka didapatkan perhitungan keuntungan rata-rata per liter hasil penjualan BBM dalam negeri dari impor crude 1 juta barrel per hari:

Item Jumlah Satuan Keterangan
Harga minyak impor 56.30 USD/barrell Dengan rata-rata harga minyak ICP = 41,3 US$/bbl, maka MOPS = 56.3 US$/bbl. Alpha bensin = (3,32% x MOPS) + 484/liter = (3,32% x 56,30 x 13.876 / 159) + 484 = 680 rph/ltr = 8,65$/bbl
Biaya Lain (Alpha dan Distribusi) 10.00 USD/barrell Dibulatkan, konsumsi terbesar di P Jawa. Berbeda tergantung situasi dan lokasi, misalnya Jawa 8 dan Irian 16. Biasa disebut Alpha (margin + distribusi)
Total Harga Konsumen 66.30 USD/barrell
Asumsi kurs                13,876 Rp/USD
Konversi 159.00 liter/barrel Dibulatkan
Total harga rupiah 5,786.03 Rp/liter
Jika kena pajak 15% 6,653.93 Rp/liter
Keuntungan pemerintah (1) 246.07 Rp/liter Jika ingin fair, maka pajak seharusnya tidak dimasukan dalam perhitungan keuntungan ini karena pajak adalah pendapatan pemerintah.
Keuntungan pemerintah (2) 1,113.97 Rp/liter Keuntungan pemerintah seharusnya pajak tidak dihitung dalam perhitungan

Catatan: Keuntungan per liter yang dihitung di atas adalah dari hasil bensin RON 88 yang diimpor, sedangkan pemerintah juga memperoleh Net Crude dari KKKS sekitar 450ribu bbl dari produksi nasional 800ribu bbl

2. Perhitungan keuntungan dari produksi nasional (harga crude oil sudah dibayar dengan harga ICP): 

Item Jumlah Satuan Keterangan
Harga minyak produk KKKS 41.30 USD/barrell Bagian pemerintah produksi KKKS sejumlah 450ribu bbls (Tetap dibeli dengan harga ICP)
Biaya Lain (Alpha dan Distribusi) 10.00 USD/barrell Dibulatkan, konsumsi terbesar di P Jawa. Berbeda tergantung situasi dan lokasi, misalnya Jawa 8 dan Irian 16. Biasa disebut Alpha (margin + distribusi)
Total harga konsumen 51.30 USD/barrell
Asumsi kurs                13,876 Rp/USD
Konversi 159.00 liter/barrel Dibulatkan
Total harga rupiah 4,476.97 Rp/liter
Jika kena pajak 15% 5,148.52 Rp/liter
Keuntungan pemerintah (1) 1,751.48 Rp/liter Jika ingin fair, maka pajak seharusnya tidak dimasukan dalam perhitungan keuntungan ini krn pajak adalah pendapatan pemerintah.
Keuntungan pemerintah (2) 2,423.03 Rp/liter Keuntungan pemerintah seharusnya pajak tidak dihitung dalam perhitungan

Catatan: Perhitungan tersebut adalah perhitungan sangat kasar, karena pengolahan minyak menghasilkan sekitar 60%-85% bensin, sisanya produk-produk kerosen, solar, dan lainnya.

Apabila ingin menghitung perkiraan keuntungan pemerintah utk penjualan BBM subsidi (bensin RON 88) Rp6.900/liter dengan asumsi harga pasar crude oil US75/bbl:

Jumlah Impor Minyak 1,000,000 bbls/day
Jumlah BBM RON 88= 75%               750,000 bbls/day Asumsi impor BBM RON 88
Total Keuntungan RON 88 (1)    104,534,337,600 Rp/hari Pajak BBM 15%, dengan asumsi hasil produk kilang sendiri 450.000 ribu barrel per hari 70% BBM RON 88
Total Keuntungan RON 88 (2)    236,861,424,000 Rp/hari Keuntungan pemerintah sebenarnya bila pajak BBM tidak dihitung, impor RON 88 = 700rb boepd dan produk kilang 60% * 450rb bopd

Catatan: Perhitungan di atas belum termasuk pemasukan dari solar dan minyak diesel, karena pemerintah sangat tertutup.

3. Perhitungan (II) Dengan memperhitungkan ICP 1 bulan terakhir.

Perhitungan keuntungan rata-rata per liter hasil penjualan BBM dalam negeri dari impor crude 1 juta barrel per hari:

Item Jumlah Satuan Keterangan
Harga minyak impor 47.10 USD/barrell Dengan rata-rata harga minyak ICP Jan 2016 = 32,1 US$/bbl, Alpha bensin = (3,32% x MOPS) + 484/liter = (3,32% x 47.10 x 13.876 / 159) + 484 = 680 rph/ltr = 8,65$/bbl
Biaya Lain (Alpha dan Distribusi) 10.00 USD/barrell Dibulatkan, konsumsi terbesar di P Jawa. Berbeda tergantung situasi dan lokasi, misalnya Jawa 8 dan Irian 16. Biasa disebut Alpha (margin + distribusi)
Total harga konsumen 57.10 USD/barrell
Asumsi kurs                13,876 Rp/USD
Konversi 159.00 liter/barrel Dibulatkan
Total harga rupiah 4,983.14 Rp/liter
Jika kena pajak 15% 5,730.61 Rp/liter
Keuntungan pemerintah (1) 1,169.39 Rp/liter Jika ingin fair, maka pajak seharusnya tidak dimasukan dalam perhitungan keuntungan ini karena pajak adalah pendapatan pemerintah.
Keuntungan pemerintah (2) 1,916.86 Rp/liter Keuntungan pemerintah seharusnya pajak tidak dihitung dalam perhitungan
Catatan: Keuntungan per liter yang dihitung di atas adalah dari hasil bensin RON 88 yang diimpor, sedangkan pemerintah juga memperoleh Net Crude dari KKKS sekitar 450ribu bbl dari produksi nasional 800ribu bbl

 

Perhitungan keuntungan dari produksi nasional (harga crude oil sudah dibayar dengan harga ICP):

Item Jumlah Satuan Keterangan
Harga minyak produk KKKS 32.10 USD/barrell Bagian pemerintah produksi KKKS sejumlah 450ribu bbls.
Biaya Lain (Alpha dan Distribusi) 10.00 USD/barrell Dibulatkan, konsumsi terbesar di P Jawa. Berbeda tergantung situasi dan lokasi, misalnya Jawa 8 dan Irian 16. Biasa disebut Alpha (margin + distribusi)
Total harga konsumen 42.10 USD/barrell
Asumsi kurs                13,876 Rp/USD
Konversi 159.00 liter/barrel Dibulatkan
Total harga rupiah 3,674.09 Rp/liter
Jika kena pajak 15% 4,225.20 Rp/liter
Keuntungan pemerintah (1) 2,674.80 Rp/liter Jika ingin fair, maka pajak seharusnya tidak dimasukan dalam perhitungan keuntungan ini karena pajak adalah pendapatan pemerintah.
Keuntungan pemerintah (2) 3,225.91 Rp/liter Keuntungan pemerintah seharusnya pajak tidak dihitung dalam perhitungan
Catatan: Perhitungan tersebut adalah perhitungan sangat kasar, karena pengolahan minyak menghasilkan sekitar 60%-85% bensin, sisanya produk-produk kerosen, solar, dan lainnya.
Apabila ingin menghitung perkiraan keuntungan pemerintah utk penjualan BBM subsidi (bensin RON 88) Rp6.900/liter dengan asumsi harga pasar crude oil US75/bbl:
Jumlah Impor Minyak 1,000,000 bbls/day
Jumlah BBM RON 88= 75%               750,000 bbls/day Asumsi impor BBM RON 88
Total Keuntungan RON 88 (1)    254,278,579,200 Rp/hari Pajak BBM 15%, dengan asumsi hasil produk kilang sendiri 450.000 ribu barrel per hari 70% BBM RON 88
Total Keuntungan RON 88 (2)    367,073,808,000 Rp/hari Keuntungan pemerintah sebenarnya bila pajak BBM tidak dihitung, impor RON 88 = 700rb boepd dan produk kilang 60% * 450rb bopd

Catatan: Perhitungan di atas belum termasuk pemasukan dari solar dan minyak diesel, karena pemerintah sangat tertutup.

Dari Hasil Perhitungan dengan memperhatikan rata-rata ICP bulan Januari 2016, maka didapat bahwa harga pokok BBM untuk bulan Januari 2016 adalah Rp 5.730,00 / liter untuk jenis premium.

Harga BBM : Analisa Fraksi PKS DPR RI

Sejak 5 Januari 2016 pemerintah menurunkan harga premium dari semula seharga Rp 7.300,00 menjadi Rp 7.150,00 per liter. Penurunan harga premium sebesar Rp 150,00 dirasa masih jauh dari yang seharusnya bila dibandingkan dengan menurunnya harga minyak mentah dunia yang menyentuh harga USD 26,55 per barel pada 20 Januari 2016. Terlebih lagi pemerintah sempat mewacanakan akan membebankan dana ketahanan energi sebesar Rp 200,00 per liter untuk premium, yang tentunya akan menambah beban masyarakat walaupun akhirnya rencana pemerintah tersebut dibatalkan.

Ketika pemerintah mengumunkan penurunan harga BBM maka masyarakat mencoba menghitung berapa harga jual BBM yang seharusnya ditetapkan pemerintah. Para pengamat, khususnya peneliti di bidang ekonomi, menghitung harga jual premium yang seharusnya, sehingga muncullah beberapa versi harga jual yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah. Ichsanudin Noorsy misalnya, menghitung harga jual BBM jenis premium seharusnya adalah sebesar Rp.4.500 per liter. Sementara itu Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati, berpendapat bahwa seharusnya bila dikalkulasikan dengan harga minyak dunia USD 50 per barel harga premium saat ini seharusnya kembali mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 5.500,00- Rp 5.600,00/liter.

Perhitungan harga keekonomian BBM jenis premium yang dilakukan oleh Ichsanudin Noorsy dan INDEF ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan harga keekonomian BBM yang dilakukan oleh Litbang Industri dan Pembangunan Fraksi PKS DPR-RI, dimana ditemukan bahwa dari hasil perhitungan harga keekonomian BBM jenis premium adalah Rp 5.730,00/liter.

Pemerintah menentukan harga jual BBM berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa komponen yang menjadi dasar penghitungan harga eceran jenis premium adalah harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%  dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% dari harga dasar. Formula tersebut tentunya akan memberatkan masyarakat, karena penghitungan harga jual BBM dimasukkan komponen PPN dan PBBKB dimana merupakan komponen yang akan masuk ke negara secara langsung melalui penerimaan pajak. Dengan adanya komponen PPN dan PBBKB secara tidak langsung masyarakat harus membayar pajak di setiap liter BBM yang dibelinya, dengan begitu rakyat akan menanggung beban harga BBM yang lebih berat. Jika ketetapan PPN dan PBBKB dihilangkan, setidaknya harga jual BBM dapat diturunkan lagi.

Hasil perhitungan dan penelitian ini menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam perhitungan dengan memperhatikan rata-rata ICP bulan Januari 2016 (dapat dilihat di Bab III), dan menggunakan formula yang mengacu pada Permen ESDM No. 39 Tahun 2014, dimana dikenakan PPN dan PBBKN, seharusnya harga premium yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran Rp 5.700,00- Rp 5.800,00 per liter (sudah termasuk pajak dan biaya Alpha). Namun jika tidak dikenakan PPN dan PBBKB, harga premium per liternya bisa mencapai Rp 4.983,00. Jika pemerintah menetapkan harga dasar premium sebesar Rp 6.900,00 per liter (lalu dijual di SPBU Jakarta Rp 7.150,00 per liter), maka dengan menggunakan formula yang sesuai dengan Permen ESDM No. 39 Tahun 2014, pemerintah akan mendapatkan untung Rp 1.916,00 per liter atau jika diasumsikan berdasarkan data konsumsi premium tahun 2014 yaitu sebesar 29,63 juta kiloliter, maka keuntungan dari penjualan premium per hari adalah sebesar Rp 367,1 Miliar. Jika pemerintah tidak mengenakan PPN dan PBBKB, maka pemerintah akan mendapat untung Rp 1.169,00 per liter, atau jika diasumsikan menggunakan data konsumsi premium tahun 2014 sebesar 29,63 juta kiloliter, keuntungan yang akan diperoleh pemerintah sebesar Rp 254,2 Miliar per hari.

4.1. Perhitungan Harga BBM Berdasarkan MOPS merugikan Indonesia

Pemerintah Indonesia saat ini berpatokan pada MOPS untuk menentukan harga BBM sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 2005. MOPS yang merupakan singkatan dari (Mean of Platts Singapore) adalah penilaian produk untuk trading minyak di kawasan Asia yang dibuat oleh Platts yang merupakan anak perusahaan McGraw Hill. Untuk kawasan Asia khususnya di Singapura, MOPS bukan satu-satunya lembaga yang melakukan penilaian harga untuk trading produk minyak. Lembaga lain yang melakukan hal yang sama adalah Argus Media. Dua lembaga tersebut, MOPS dan Argus Media, memiliki metode yang berbeda dalam hal penilaian harga minyak di Singapura. Dengan adanya perbedaan metode tersebut, penilaian harga minyak di Singapura juga akan berbeda. Penilaian harga MOPS berdasarkan transaksi yang terjadi di sistem window Platts. Di mana seller dan buyer memasukkan volume untuk jenis minyak yang sesuai spesifikasi Platts dan harga bid/offer. Sedangkan Argus Media menggunakan metode survei, testing, dan analisis untuk menentukan penilaian harga minyak.

Berdasarkan penelitian Argus Media Singapore terhadap penilaian harga MOPS akan selalu terjadi kenaikan harga apabila PT Pertamina akan melakukan pembelian minyak untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Para supplier PT Pertamina yang akan sangat aktif dalam melakukan bidding untuk menaikkan harga transaksi. Patokan harga keekonomian BBM yang berdasarkan penilaian harga MOPS akan membuat oknum tertentu bekerja sama untuk berperan aktif dalam menaikkan penilaian harga MOPS. Transaksi minyak yang terjadi di sistem window Platts sangatlah kecil. Transaksi yang terjadi di Platts hanya sekitar 5 transaksi per hari. Sistem window Platts yang tidak liquid akan membuat pembentukan harga yang diinginkan oknum tertentu dapat saja terjadi. Bagi perusahaan minyak penilaian harga MOPS hanya dijadikan patokan harga saja. Kebanyakan perusahaan minyak melakukan transaksi over the counter. Transaksi-transaksi seperti ini tidak tercatat di sistem window Platts. Oleh karenanya, jika pemerintah masih saja menggunakan MOPS sebagai acuan dalam menentukan harga BBM, pemerintah tidak akan mendapatkan harga jual BBM yang adil bagi rakyat Indonesia dan dapat mengurangi beban pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM yang dibayarkan melalui APBN.

Dengan sistem penilaian harga MOPS seperti tersebut diatas, konsekuensinya harga MOPS tidak bertransmisi simetris dengan harga ICP dan harga minyak mentah dunia seperti WTI maupun jenis brent. Akibatnya ketika harga minyak mentah dunia turun drastis seperti sekarang ini, harga MOPS bertahan karena dikuasai oleh segelintir oknum pelaku pasar dengan memanfaatkan sistem window Platts yang tidak liquid. Sedangkan minyak mentah yang dihasilkan dari perut bumi Indonesia dijual dengan harga ICP yang harganya turut jatuh mengikuti harga minyak mentah dunia. Kenyataan ini sangat merugikan keuangan Negara, dimana penjualan minyak mentah jatuh karena mengikuti tren terpuruknya ICP, sedangkan harga BBM tidak bisa diturunkan lebih banyak karena dijerat oleh harga MOPS. Dalam logika bisnis, seharusnya bila pemasok tidak lagi memberi benefit, seharusnya entitas dapat berpindah ke pemasok lain yang menjual harga lebih murah dan kualitas lebih bagus, namun hal ini tidak dilakukan pemerintah. Tertimpa kerugian dua kali, pendapatan Negara berkurang, rakyat pun harus menanggung beban akibat harga BBM lebih tinggi dari yang seharusnya.

Sumber kebijakan tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) adalah UUD Tahun 1945 Pasal 33. Dalam UUD tersebut secara tegas melarang adanya penguasaan SDA di tangan orang ataupun perorangan. Pada UUD 1945 Pasal 33 dengan jelas menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatok kepada kepentuingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadian. Dengan bergulirnya reformasi di berbagai bidang pada 1999 disertai pergantian pemerintahan, pada 2001 terbentuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan UU Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih tetap dilaksanakan sampai saat ini sebagai landasan yuridis dalam pengaturan kegiatan di sektor minyak dan gas bumi. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal (2) dijelaskan bahwa hjarga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Jadi untuk menentukan harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

4.2. Harga BBM Di Indonesia Seharusnya Turun Seiring Penurunan Harga Minyak Mentah Dunia

Dengan rujukan yang sama yaitu harga MOPS, namun Malaysia bisa menjual harga BBM yang lebih murah dibanding Indonesia. Per 1 Februari 2016, harga BBM di Malaysia jenis bensin RON 95 atau setara Pertamax plus dijual 1,75 Ringgit atau Rp 5.600,00 per liter. Bandingkan dengan harga bensin di Indonesia yang ditetapkan Rp 6.900,00 per liter untuk jenis RON 88 atau Premium.

Desakan kepada pemerintah Indonesia untuk menurunkan kembali harga BBM ini didasarkan pada harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan secara cukup signifikan. Bahkan saat ini (Januari 2016) diperdagangkan dikisaran USD 27-28 per barelnya. Dengan harga itu, tentunya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini masih berpeluang untuk diturunkan kembali. Walaupun konsekuensinya, impor berpeluang naik dan menyebabkan defisit neraca perdagangan.

Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan, “Harga keekonomian BBM saat ini terus mengalami penurunan dan saya menghitung harga BBM sebenarnya bisa diturunkan hingga di bawah Rp 5.000,00 per liter”. Akan tetapi tidak semua Negara melakukan penurunan yang sama seperti penurunan harga minyak mentah dunia. Kondisinya memang cukup dilematis, namun sebaiknya harga BBM harus diturunkan. Alasan Gunawan adalah jika BBM kembali diturunkan maka daya beli masyarakat akan meningkat. Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini, daya beli bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Karena konsumsi akan kembali meningkat dan akan menjadi bumper agar pertumbuhan ekonomi tidak melambat di bawah level 5%.

Walaupun ada sejumlah resiko jika harga BBM diturunkan mengikuti harga keekonomiannya. Yakni potensi konsumsi yang naik yang berpeluang untuk mendongkrak impor. Jika impor naik di tengah kondisi ekspor yang tidak kunjung membaik. Maka konsekuensi selanjutnya adalah defisit neraca bisa melebar yang bisa menghempaskan Rupiah. Masalah perlambatan ekonomi global saat ini memang harus disiasati dengan cermat. Pemerintah dituntut kreatif agar mampu memaksimalkan potensi yang ada untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan menurunkan BBM bisa menjadi amunisi yang kuat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia.

Banyak pihak yang menuntut pemerintah untuk mengungkapkan dan memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebenarnya. Terlebih lagi disaat harga minyak dunia saat ini telah jatuh di bawah level USD 30 per barel. Pengamat Ekonomi Ichsanudin Noorsy mengatakan sudah saatnya pemerintah jujur, berapa harga harga BBM yang sebenarnya. Menurutnya, masyarakat sudah tidak bisa dibohongi paska anjloknya harga minyak dunia. “Jadi pengelola jujur saja, berapa harga BBM semestinya berapa. Jangan nyusahain dong kalau punya jabatan,” terangnya di Tomang, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Menurutnya, salah satu faktor pemerintah tak menurunkan harga BBM, yaitu kebijakan penyesuaian harga per tiga bulan sekali. Padahal, harga minyak dunia telah jatuh di level terendah. “Ini menunjukkan kualitas kebijakan yang tidak memiliki ketepatan dan kecepatan dalam merespon ketika harga minyak anjlok,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan batubara menilai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan harga keekonomian dinilai masih terlalu tinggi. Pemerintah diminta untuk transparan terkait perhitungan harga BBM tersebut. “Pertamina itu kan BUMN, dia harus menjalankan kebijakan pemerintah, ini harus transparan. Terutama soal harga jual BBM, dengan kondisi seperti ini (harga minyak dunia anjlok), berapa sebenarnya harga keekonomian,” kata Marwan dalam diskusi ‘Energi Kita’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016).

Masyarakat perlu tahu selisih harga BBM yang dijual oleh Pertamina digunakan untuk kegiatan apa dan apa yang akan didapat masyarakat dari selisih itu. Masyarakat harus diberikan pemahaman  kalau di Amerika Serikat dan Eropa harga sudah 27-28 dolar AS per barel. Pertamina dan Pemerintah harus segera membuka perhitungan harga BBM ke publik dan berapa sebenarnya keuntungan pemerintah atas penjualan BBM. Jadi, harus ada transparansi akumulasi keuntungan atas BBM sehingga masyarakat paham uang tersebut di kemanakan oleh pemerintah yang pada prinsipnya juga adalah uang rakyat.

5. Kesimpulan & Rekomendasi dari Fraksi PKS DPR RI

A. Kesimpulan

  1. Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan, maka harga keekonomian BBM jenis premium pada saat ini adalah Rp 5.730,00 per liter. Karena itu, harga keekonomian BBM jenis premium yang ditetapkan pemerintah Rp 6.900,00 per liter terlalu tinggi, sehingga rakyat yang seharusnya mendapatkan harga BBM lebih murah, tidak bisa memperoleh haknya. Ada kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan, ada hak rakyat yang dirugikan.
  2. Dengan menetapkan harga BBM jenis premium sebesar Rp 6.900,00 per liter, maka pemerintah telah mengambil keuntungan dari rakyat Indonesia sebesar Rp 254,2 Miliar per hari.
  3. Cara pemerintah merumuskan kebijakan dan menghitung harga keekonomian BBM tidak pernah transparan, khususnya dalam perhitungan dan penentuan harga MOPS dan komponen biaya Alpha, sehingga dalam penetapan harga keekonomian BBM terjadi banyak perdebatan.
  4. Patokan harga MOPS yang menjadi rujukan pemerintah dalam menghitung harga keekonomian BBM sangat merugikan rakyat Indonesia, karena pergerakan harga MOPS tidak berkorelasi dan bertransmisi simetris dengan harga ICP dan harga minyak mentah yang saat ini sedang jatuh.
  5. Dengan menggunakan rujukan yang sama, yaitu harga MOPS, pemerintah Malaysia menetapkan harga BBM yang jauh lebih murah dibanding harga BBM di Indonesia.

B. Rekomendasi Fraksi PKS DPR RI

  1. Mendesak pemerintah untuk menurunkan kembali harga BBM jenis premium hingga kisaran Rp 5.700,00- Rp 5.800,00 per liter, dan membuka secara transparan cara dan metode perhitungan harga keekonomian BBM kepada publik, khususnya variabel-variabel pembentuk harga BBM yaitu harga MOPS dan Alpha.
  2. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang patokan MOPS sebagai rujukan perhitungan harga keekonomian BBM, karena sistem penilaian MOPS yang tidak liquid dan transparan, serta ada beberapa patokan lain yang bisa dijadikan rujukan yang lebih menguntungkan, seperti Argus Media Singapore atau lainnya.

 

SHARE
Previous articleKebebasan yang Kebablasan
Next articleBBM Prorakyat #Kultwit
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.