Jazulijuwaini.com—Law Center Fraksi PKS DPR kembali menerbitkan buku seri ke-2 “Kajian Atas Rancangan Undang-undang pada Prolegnas Prioritas 2016”.
Buku ini memuat sepuluh RUU yang masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR 2016. Menurut Direktur Law Center FPKS DPR Buchori Yusuf, kajian RUU ini rutin dibuat sebagai sarana kontestasi gagasan dalam upaya memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara melalui legislasi dan policy, atau yang sering disebut sebagai reformasi struktural.
“Kami menggunakan metodologi dengan pendekatan politik hukum dan politik perundang-undangan,” ujar Bukhori dalam memberikan kata pengantar.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut dengan senang atas hadirnya buku seri kedua ini. “Law Center FPKS dibentuk agar menjadi lembaga yang mengkaji perundang-perundangan serta menyoroti sebuah RUU yang sedang dibahas oleh DPR dari aspek politik hukum dan perundang-undangan,” katanya.
Jazuli berharap kajian RUU yang disajikan oleh tim Law Center FPKS secara rutin tiap bulannya dapat menjadi bahan atau informasi yang penting dan strategis bagi seluruh anggota Fraksi PKS tatkala mengambil keputusan, sekaligus sebagai modal intelektual bagi anggota FPKS yang bertugas sebagai Pansus atau Panja RUU.
Buku kajian seri kedua ini memuat 10 RUU yaitu RUU tentang Hak Paten, RUU tentang Merek, RUU tentang Jasa Konstruksi, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, RUU Pemilukada, RUU Perubahan Kelima UU KUP, Revisi UU ITE No 11 Tahun 2008, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Penyandang Disabilitas, dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam setiap kajiannya, tim Law Center FPKS memberikan rekomendasi, catatan, atau kesimpulan setelah menyajikan analisisnya. Misalnya, dalam menyoroti RUU tentang Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, tim memberikan empat rekomendasi. Salah satunya adalah, Pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas sehingga proses menuju zero domestic worker dapat terukur dan menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait. *