Kecurangan Pilkada: Pembunuhan Demokrasi

0
105

Oleh: Dr. Jazuli Juwaini, MA (Ketua Fraksi PKS DPR RI)

Kita semua berharap tidak ada kendala pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 yang akan datang. Pilkada kali ini diikuti 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Untuk memaksimalkan partisipasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Keppres yang menyatakan 15 Februari sebagai hari libur nasional.

 

Pilkada adalah mekanisme demokratis untuk mengganti pemimpin daerah dan seluruh warga bangsa berkepentingan untuk mendapatkan kepala daerah terbaik yang dapat memajukan dan mensejahterakan rakyat di daerah. Untuk itu, kita perlu waspadai setiap upaya yang hendak membajak demokrasi dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar undang-undang. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, keamanan harus tetap terjaga agar pilkada kali ini dapat berlangsung kondusif.

Setiap kandidat, partai pengusung/pendukung, dan tim kampanyenya harus menampilkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Masing-masing harus bisa mengendalikan diri dan massanya dari perilaku yang menciderai demokrasi, harus siap menang maupun kalah, ikut menyadarkan masyarakat untuk memilih dengan cerdas dan bertanggung jawab. Ingatlah kontestasi pilkada hanyalah sarana bukan tujuan, tujuannya sendiri adalah masa depan Indonesia yang lebih maju, adil, sejahtera dan bermartabat. Jangan sampai kita mengorbankan tujuan mulia itu hanya untuk kepentingan sesaat. Untuk itu semua pihak harus merasa terpanggil untuk mengawal proses pilkada ini dan mewaspadai semua bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu.  Sekali kecurang dilakukan hakikatnya telah terjadi pembunuhan terhadap demokrasi.

Kecurangan dan pelanggaran pemilu yang luber dan jurdil harus diwaspadai karena bisa mengakibatkan kerawanan dalam pilkada yang berdampak bukan saja pada kualitas hasil pilkada tapi juga potensi konflik sosial politik di masyarakat. Kita bersyukur, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan perubahannya telah memberikan aturan norma dan sanksi yang tegas terkait berbagai pelanggaran, meski kita juga perlu terus dorong proses penegakan hukumnya yang konsisten dan konsekuen.

Potensi Kecurangan dan Sanksinya

Penulis mencatat ada lima potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam setiap perhelatan pilkada. Pertama,pemanfaatan celah kelemahan administrasi dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran daftar pemilih. Apalagi di sejumlah daerah masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini  nantinya akan berpengaruh pada penggunaan hak pilihnya karena KPU memutuskan pemilih yang berhak memilih berdasarkan NIK pada KTP elektronik. Celah ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat curang dengan memasukkan pemilih siluman dengan KTP ganda bahkan palsu. UU 1/2015 sendiri telah menegaskan sanksi pemalsuan data pemilih dengan pidana 12-72 bulan serta denda 12-72 juta. Jika kecurangan itu dilakukan penyelenggara hukuman tambah 1/3 dari ancaman maksimal.

Kedua, kecurangan yang kerap terjadi pada saat pemilihan (pencoblosan) antara lain: penyalahgunaan formulir C6 (undangan pemilih) yang dimanfaatkan orang lain (pidana 24-72 bulan, denda 24-72 juta); adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali (Pidana 36-108 bulan, denda 36-108 juta); pemilih siluman terutama dalam daftar pemilih tambahan (Pidana 36-72 bulan, denda 36-72 juta, upaya pihak-pihak yang memobilisasi diancam pidana 36-144 bulan, denda 36-144 juta. Jika dilakukan penyelenggara hukuman maksimal tambah 1/3 dari ancaman maksimal); selanjutnya pemanfaatan sisa surat suara (kongkalikong saksi dengan PPS) serta manipulasi perhitungan oleh KPPS.

Pada saat pemilihan juga rawan mobilisasi dan intimidasi kepada pemilih dengan tujuan mengarahkan, mempengaruhi, dan mengintimidasi pemilih untuk tidak memilih calon tertentu atau menghalang-halangi pemilih untuk memilih. Hal ini mungkin saja dilakukan oleh panitia pemungutan suara di TPS hingga para saksi (pidana 24-72 bulan, denda 24-72 juta). Mobilisasi pemilih juga kerap didapati dilakukan oleh tokoh masyarakat, ketua-ketua lingkungan, dan kepala desa dengan menahan dan mensortir undangan pemilih. Mobilisasi dan intimidasi biasanya diikuti dengan kampanye hitam (black campaign) dengan menebar selebaran gelap, desas desus, fitnah (yang jelas-jelas dilarang sebagai materi kampanye).

Ketiga, kecurangan yang kerap terjadi pasca pemilihan, proses penghitungan suara, hingga penetapan calon terpilih.Pergeseran logistik pemilu dalam proses rekapitulasi perlu diwaspadai. Modusnya penghadangan dan perebutan kotak suara (penggantian kotak suara), terutama di daerah rawan konflik dan keamanan. Kasus ini terjadi pada pilkada serentak 2015 yang lalu. Meski UU 1/2015 tegas mengancam perbuatan tersebut dengan sanksi pidana 48-144 bulan dan denda 48-144 juta. Jika dilakukan penyelenggara hukuman tambah 1/3 dari ancaman maksimal. Modus lainnya adalah penggelembungan suara pada proses penghitungan hingga penetapan calon. Ini bisa dilakukan jika ada kongkalikong antara tim kandidat dengan penyelenggara. Perbuatan ini diancam dengan pidana 48-144 bulan, denda 48-144 juta, dan jika dilakukan penyelenggara hukuman tambah 1/3 dari ancaman maksimal.

Keempat, praktik money politics menjadi praktek kecurangan yang kerap terjadi meski tidak mudah untuk membuktikannya. Pembagian uang yang dilakukan oleh oknum tim sukses populer disebut dengan istilah “serangan fajar”. Untuk itu perlu waspada terutama pada hari tenang hingga malam pencoblosan. Ada juga modus pendokumentasian hasil pencoblosan suara. Pemilih memotret surat suara, kemudian dijadikan bukti untuk menggantinya dengan uang yang ditawarkan oknum pendukung salah satu calon. Untuk mencegah hal itu, KPU akhirnya membuat edaran melarang membawa ponsel ke bilik suara. Modus lain adalah dalam bentuk pembagian undian atau pembagian sembako, termasuk penyalahgunaan bansos dan program pemerintah lainnya.

Dalam UU 1/2015 sesungguhnya sudah diatur dengan jelas dan tegas norma pencegahan politik uang, yakni pada Pasal 73, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. Bahkan sanksi atas tindak politik uang yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sanksi pidana juga dikenakan kepada tim kampanye yang melakukan praktek politik uang. Dalam ketentuan pidana UU 1/2015  baik pemberi maupun penerima politik uang diancam pidana 36-72 bulan dan denda 200 juta-1 Milyar.

Kelima, kecurangan yang juga kerap terjadi adalah politisasi birokrasi berupa pelibatan aparatur dan sumber daya birokrasi untuk pemenangan paslon tertentu. Modus ini kerap dilakukan oleh calon incumbent(petahana). Modus yang jamak dilakukan dengan cara memutasi pegawai negeri ke pos-pos tertentu yang akan menguntungkan petahana, mengerahkan aparatur sipil untuk memilih, dan mengarahkan bantuan-bantuan APBD untuk pemenangan.

UU 1/2015 sebenarnya sudah mengatur pencegahan dan ancaman politisasi birokrasi oleh pejabat dan petahana, yaitu pada Pasal 70, dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya Pasal 71 di atur bahwapejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan, sanksinya tegas jika petahana melakukan hal-hal tersebut yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain petahana, ketidaknetralan oknum penyelenggara KPU maupun Panwaslu di semua tingkat perlu diwaspadai sebagai ancaman bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis. Hal ini bukan isapan jempol karena ratusan kasus ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan puluhan penyelenggara sudah dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Konklusi

Semua pihak harus menjaga proses pilkada berlangsung secara demokratis (luber jurdil). Setiap kandidat, partai politik, dan tim kampanye harus menunjukkan perilaku yang dewasa dan bertanggung jawab selama proses kontestasi. Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Berjiwa lapang untuk siap menang dan kalah. Sebaliknya, masyarakat (pemilih) harus benar-benar memilih sesuai hati nurani, tanpa paksaan apalagi iming-iming materi. Pilihlah kandidat yang membawa perubahan daerah ke arah yang lebih baik. Selanjutnya, kepada penyelenggara agar dapat menjaga netralitas dan independensinya. Kewaspadaan terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran harus terus kita lakukan, semata-mata untuk menjaga agar pilkada berjalan secara demokratis dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas. Jika kecurangan terjadi kita semua berharap hukum ditegakkan secara konsekuen dan seadil-adilnya.

SHARE
Previous articleFPKS: Masyarakat Semakin Dewasa Berdemokrasi
Next articleIni Dua Hal Mengapa Kunjungan Raja Salman Istimewa Menurut PKS
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.