Alhamdullilah, RUU Jaminan Produk Halal Mulai Dibahas

0
37
Monitor: Akhirnya, RUU tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) resmi dibahas di DPR RI. Dari UU ini diharapkan umat Islam dapat segera memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi secara lebih baik.

KOMISI VIII DPR RI melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI, Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, sebagai awal dimulainya pembahasan RUU JPH.

Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini dalam rilisnya menyatakan, menyambut gembira dimulainya pembahasan RUU JPH. Jazuli berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama rakyat Indonesia khususnya umat Islam dapat segera memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi secara lebih baik.

Jazuli yang juga anggota Panja RUU JPH ini menyatakan bahwa terwujudnya pembahasan RUU JPH harus menjadi momentum bagi kita bersama untuk lebih memperkuat jaminan negara atas berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat agar terjamin kehalalan dan kesehatannya. Jaminan ini khususnya ditujukan kepada umat Islam yang menjadi umat mayoritas di negeri ini, sehingga merasa tenang, aman, dan, nyaman dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran.

“Ini adalah bentuk jaminan dalam kerangka perlindungan konsumen. Bahwa umat Islam mayoritas itu adalah realitas, dan negara tentu saja berkewajiban untuk melindungi warga negara mayoritas ini dalam mengkonsumsi produk-produk yang halal sebagaimana syariat Islam mengaturnya,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi ini.

Manfaat jaminan produk halal, lanjut Jazuli, tentu saja tidak hanya dirasakan oleh umat Islam tetapi juga bagi masyarakat secara umum karena makna halal sesungguhnya lebih luas menjamin kebaikan dan kesehatan dari suatu produk. Di banyak negara sudah mengadopsi undang-undang jaminan produk halal karena tuntutan kebutuhan dan manfaat yang dirasakan secara luas.

“Oleh karena itu, Kami di Komisi VIII optimistis bahwa undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada umat Islam. Sehingga undang-undang ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menafikan adanya keberagaman bangsa Indonesia,”  katanya.

Jazuli menerangkan, jaminan produk halal sebenarnya sudah berjalan di Indonesia sejak tahun 1988 dan dijalankan secara baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, MUI telah mendapatkan kepercayaan yang luas dari dunia internasional dalam pembentukan sistem dan standar penjaminan produk halal sehingga menjadi acuan atau referensi bagi negara-negara lain.

“RUU JPH dimaksudkan untuk melembagakan sistem, mekanisme, dan tatacara penjaminan halal yang selama ini dilakukan oleh MUI agar lebih kuat dan efektif,” pungkas anggota DPR Dapil Banten III ini.

JP/TRI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.