Realisasikan UU Fakir Miskin dalam Kebijakan & Anggaran 2013

0
66

Jakarta — DPR mendesak pemerintah untuk merealisasikan Undang Undang Penanganan Fakir Miskin dalam kebijakan dan anggaran di 2013. Hal tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Rabu(6/6), malam.

Anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini mengatakan, belum melihat adanya keseriusan pemerintah untuk mengimplimentasikan UU No. 13 tersebut. “Sudah hampir satu tahun Undang Undang Fakir Miskin ini disahkan namun Kami belum melihat ada keseriusan dari pemerintah untuk mengimplementasikannya. Salah satu buktinya, kita lihat dari keberpihakan anggaran pada Kementerian Sosial, yang diajukan Rp 8 triliun tetapi dalam pagu hanya sekitar Rp 5,5 triliun,” katanya.

Menurut Jazuli, dengan anggaran Rp 8 triliun saja, yang digunakan untuk mendanai target program atau bansos, jika dibandingkan total fakir miskin dan PMKS di seluruh Indonesia gap-nya masih sangat besar. Apalagi jika harus meningkatkan jumlah penerima PKH dan KUBE.

“Lalu, bagaimana Kementerian Sosial dapat meningkatkan secara signifikan jumlah RTSM penerima PKH dan program KUBE. Jika anggarannya saja masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan beban permasalahan PMKS yang harus ditangani dan diberdayakan,” ungkapnya.

Menurut data dari Kemensos tahun 2011, papar Jazuli, idealnya anggaran yang diberikan kepada Kementerian Sosial adalah sesuai indeks 1,8 juta per orang per tahun. Artinya paling tidak dibutuhkan sekitar Rp 18 triliun. Walaupun sebenarnya dengan dana sebesar itu pun hanya 75 persen persoalan sosial yang benar-benar berhasil diatasi.

Jazuli Juwaini yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan itu menegaskan UU Fakir Miskin yang disahkan pada 21 Juli 2011 lalu sudah jelas memberikan mandat kepada Kementerian Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin.

“Mengapa sampai saat ini tidak ada perubahan yang signifikan dalam kebijakan dan postur anggaran Kemensos sebagai upaya dan keberpihakan pada fakir miskin dan PMKS? Jangan-jangan tidak ada pemahaman dan kesadaran di pemerintah khususnya Bappenas dan Kementerian Keuangan terhadap UU Penanganan Fakir Miskin ini? Ada apa ini?” tanyanya heran.

Jazuli menambahkan, UU ini merupakan inisiatif dari DPR sebagai wakil rakyat dalam rangka implementasi dan manifestasi pasal 34 UUD 1945. “Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan UU yang telah disahkan ini diimplementasikan dan berpihak pada rakyat. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI akan segera mengagendakan pertemuan dengan menteri-menteri terkait seperti menteri Keuangan, Bappenas, Mensos, dan Menkokesra untuk mendesak keberpihakan anggaran penanganan fakir miskin berdasarkan UU No.13 tahun 2011 dengan leading sectornya adalah Kemensos,” pungkas Jazuli.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.