Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berubah pikiran terhadap perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Setelah sempat menerima di forum Badan Legislasi (Baleg), hasil rapat pleno fraksi tiba-tiba memutuskan untuk menolak revisi.
“Hasil keputusan pleno fraksi PKS hari Kamis tanggal 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Jazuli lantas memberi syarat jika revisi ingin tetap dilanjutkan. Pertama, harus digunakan untuk menguatkan KPK menjadi lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar. “Jangan cuma kasus-kasus kecil yang kelas-kelas teri,” sebutnya.
Alasan kedua, pemerintah harus kompak dan konsisten membahas soal revisi bersama-sama dengan DPR. “Jangan sampai terkesan centang-perenang antara Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) dengan Istana dan lingkaranya, seakan tidak ada ketidakkompakan di antara mereka,” tegasnya.
Dan alasan yang terakhir, DPR diminta untuk melibatkan KPK dalam proses revisi. “Termasuk memberi masukan tentang poin-poin substansial perubahan,”pungkasnya.
Syarat PKS jika Revisi UU KPK Dilanjutkan
Pertama, harus digunakan untuk menguatkan KPK menjadi lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar