PKS: Hukuman Kebiri Shock Theraphy bagi Penjahat Seksual

0
130

Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, Perppu yang mengatur hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu sebagai langkah awal untuk membuat para pelaku khususnya dan masyarakat pada ‎umumnya untuk berpikir ulang melakukan tindakan tersebut.

“Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk membuat shock theraphy cukup bagus, tapi butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap. Semangatnya pemerintah untuk setop kejahatan seksual perlu diapresiasi,” kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

‎Anggota Komisi I DPR ini memandang, kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa dikategorikan masuk dalam status darurat. Untuk itu, pemberatan hukuman tambahan terhadap pelakunya perlu diberikan, termasuk kebiri.

Sebab, fakta di lapangan mayoritas penjahat seksual juga ‎membunuh korbannya. Sehingga kejahatan menjadi berlapis.

‎”Penjahat kekerasan seksual ini sudah luar biasa, bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa ini sudah termasuk darurat kejahatan seksual karena telah membunuh karakter, membunuh masa depan korban bahkan membunuh nyawa korban,” tegas dia.

Selain itu, Jazuli juga mengingatkan agar Perppu tersebut harus dijelaskan secara spesifik bagaimana penerapannya nanti agar tidak menjadi perdebatan.

“Masalahnya harus kita pandang secara komprehensif dan integral, bukan sekadar hukuman kebiri. Harus kita urai dan jawab seluruh persoalan yang berkaitan,” Jazuli menandaskan. (sumber:http://news.liputan6.com/read/2516242/pks-hukuman-kebiri-shock-theraphy-bagi-penjahat-seksual )

SHARE
Previous articlePKS: Kejahatan Seksual Jangan Dilihat dari Sisi Hukum Saja
Next articleNarasumber “Mutiara Parlemen”
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.