RUU Pilkada Baru Disahkan, Fraksi PKS Berikan Catatan Kritis

0
67

Jazulijuwaini.com–Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan RUU Pilkada terbaru. Fraksi PKS, melalui ketuanya, Jazuli Juwaini, mengapresiasi dan menyambut baik lahirnya UU Pilkada yang baru ini, meski memberikan catatan kritis.

“Fraksi PKS menghormati pengambilan keputusan RUU ini yang sudah ditempuh secara demokratis. Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Jazuli, Fraksi PKS memberikan catatan kritis soal keharuskan Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan agar Anggota Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini diperjuangkan FPKS  bukan untuk melindungi para legislator apalagi mndorong untuk rakus kekuasaan, tapi lebih pada keinginan untuk menegakan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada,” katanya.

Terkait keadilan (equal treatment), Jazuli Juwaini mempertanyakan, jikaincumbent tidak perlu mundur, mengapa legislator harus mundur? Justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para incumben.

“Potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak demokrasi selama ini justru ada pada incumbent yang tidak mundur karena mereka sangat mungkin mengerahkan birokrasi, camat, lurah/kepala desa dan itu fakta yang terjadi selama ini. Sementara legislator tidak ada ruang untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran,” ungkap Anggota DPR yang pernah maju sebagai calon gubernur Banten ini.

Selain itu, kata Jazuli, ada alasan faktual lain mengapa legislator tidak seharusnya mundur yakni untuk menggairahkan kontestasi demokrasi di daerah, agar muncul banyak alternatif calon yang mumpuni dan kompetitif.

“Fakta membuktikan, ketika calonincumbent cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang barani maju, akhirnya dipakasakan maju calon boneka atau ‘calon seadanya’. Jika legislator khususnya di pusat tidak perlu mundur maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten III ini, atas nama perlakuan yang adil, sudah seharusnya incumbent (juga) harus mundur, apalagi potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui politisasi birokrasi sangat besar.

Meski demikian, Fraksi PKS tetap menghormati keputusan mayoritas Fraksi-Fraksi di DPR hingga pengesahan RUU ini di Paripurna, karena sudah ditempuh melalui mekanisme yang demokratis. (Danang/foto: pojoksatu)

SHARE
Previous articleSoal Hukuman Kebiri, Jazuli Sepakat dengan Pakar Hukum Pidana UMJ
Next articlePimpin Rapat Pleno Sebelum Paripurna RUU Pilkada
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.