“Penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sesuai kajian Fraksi PKS dan arahan DPP PKS, FPKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak mengganggu KPK dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Menurut Jazuli, adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK.
Kejanggalan itu menurut dia seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat cekal, etika penyebutan nama orang yang diduga terlibat, dan terkait proses-proses tugas dinas serta penganggaran pada internal KPK.
“Namun Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja antara mitra di DPR, yaitu Komisi III dengan KPK,” kata Jazuli.
Namun Jazuli meminta KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi itu benar serta konstruktif demi menjaga marwah institusi agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan e-KTP Miryam S. Haryani.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebutkan enam anggota Komisi III yang menekan dia saat bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (http://www.antaranews.com/berita/626391/pks-tolak-hak-angket-kpk)