Jazulijuwaini.com–Pemilihan Umum (Pemilu), baik legislatif maupun presiden, terutama 2019, harus menghadirkan semangat yang berkeadilan, demokratis, dan prorakyat.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam diskusi fraksi bertema “Parliament Update II” di Ruang Pleno FPKS, Gedung Nusantara I DPR/MPR, Rabu (31/5/2017).
Jazuli, sebagaimana pernah dipaparkan dalam berbagai kesempatan, mengungkapkan sikap dan usulan FPKS melalui UU Pemilu yang mengokohkan semangat demokrasi, penegakan keadilan, dan prorakyat.
Menurut anggota Komisi I DPR ini, Sedikitnya ada tujuh gagasan strategis yang diusung FPKS.
PERTAMA, pemilu adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis. Untuk itu rakyat berhak menentukan calon terpilih secara luber dan jurdil. Sementara peran parpol menyiapkan calon-calon terbaik untuk dipilih rakyat. Dengan jalan pikiran tersebut, maka sistem proporsional terbuka (suara terbanyak) menjadi pilihan yang lebih demokratis.
KEDUA, ambang batas parlemen tetap diperlukan tapi tidak terlalu tinggi agar semaksimal mungkin suara rakyat tidak ada yang hangus di satu sisi dan penyederhanaan parpol tetap bisa dilakukan di sisi yang lain. Fraksi PKS mengusulkan PT tetap (3,5%). Parpol di DPR yang saat ini berjumlah 10 dirasa cukup ideal dalam konteks perpolitikan dan latar belakang aspirasi rakyat Indonesia yang majemuk.
KETIGA, metode alih suara menjadi kursi harus menjamin keadilan dan proporsionalitas suara yang diberikan oleh rakyat dengan kursi yang diperoleh oleh parpol. Metode yang paling proporsional adalah “Kuota Hare”.
KEEMPAT, alokasi kursi perdapil harus menjamin derajat representasi yang kuat antara wakil dengan rakyat pemilih sehingga tidak boleh terlalu kecil. Usul Fraksi PKS 3-10.
KELIMA, pelaksanaan kampanye perlu diatur standardisasinya dengan prinsip keadilan bagi setiap kontestan, terutama kampanye di media cetak dan elektronik. Hal ini untuk menghindari kampanye yang padat modal dan di’monopoli’ parpol/elit parpol penguasa media. Untuk itu, media kampanye hanya dibolehkan melalui Lembaga Penyiaran Publik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
KEENAM, untuk menjamin kontrol pengawasan atas kecurangan pemilu peran saksi parpol sangat penting. Untuk itu setiap parpol wajib menghadirkan saksi dan dibiayai oleh negara.
KETUJUH, selain saksi peran peran dan kewenangan pengawasan oleh bawaslu juga harus diperkuat. Optimalisasi peran pengawasan ini sangat penting sehingga manipulasi dan kesalahan perhitungan suara dapat dicegah, serta meminimalisir terjadinya money politics yang dapat mencederai hasil pemilu.