‘Hindari Polemik, Sebaiknya Plt Kepala Daerah Dari Pejabat Sipil’

0
55
Jazulijuwaini.com — Kementerian Dalam Negeri mengusulkan calon Plt gubernur untuk dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara dari Institusi Kepolisian dengan alasan merupakan daerah rawan Pilkada. Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Usulan ini menimbulkan polemik dan dinilai tidak memiliki dasar argumentasi dan kebutuhan yang kuat.

Untuk menghindari polemik yang kontraproduktif Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyarankan agar Mendagri mengurungkan niatnya dan menunjuk Plt kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah berlangsung selama ini.

“Saya kira akan lebih arif dan bijak jika Mendagri mengurungkan niatnya. Mendagri tidak perlu memantik polemik. Kembalikan saja pengisian jabatan Plt sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini yaitu dari pejabat sipil atau PNS yang memenuhi kualifikasi,” saran Jazuli.

Anggota Komisi I ini justru khawatir jika polemik ini berlanjut malah akan meningkatkan tensi politik yang pada akhirnya justru akan menambah rawan atau potensi konflik di lapangan pada saat Pilkada.

“Terkait potensi kerawanan yang diidentifikasi, Mendagri tidak perlu mengatasinya dengan serta-merta menunjuk Plt dari institusi Polri tapi cukup mengantisipasi dengan memperkuat koordinasi dengan instansi keamanan yang ada baik dari unsur Intelijen Negara maupun Kepolisian,” katanya.

Terlebih lagi, lanjut Ketua Fraksi PKS, di setiap daerah juga ada Kepolisian Daerah dan Kodam yang yang siap memberikan bantuan pengamanan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang tertib dan aman.

“Jadi sudahlah tidak usah dilanjutkan usulan tersebut. Kalau pun sudah terlanjur diusulkan kepada Presiden, saya harap Presiden tidak melaksanakan usulan tersebut untuk selanjutnya mengembalikan penunjukan Plt dari pejabat sipil yang berkompeten,” pungkas Jazuli.

Baca juga :   PKS: Impor Beras Bukti Pemerintah Tidak Serius Perhatikan Petani

Aturan pengisian jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya diatur dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Juga Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, “Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.” https://www.lintasparlemen.com/hindari-polemik-sebaiknya-plt-kepala-daerah-dari-pejabat-sipil/

SHARE
Previous articleFPKS: Kami Ingin Ajak Generasi Zaman Now Peduli Permasalahan Rakyat
Next articleKetua Fraksi PKS Tolak Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.