Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Usulan ini menimbulkan polemik dan dinilai tidak memiliki dasar argumentasi dan kebutuhan yang kuat.
Untuk menghindari polemik yang kontraproduktif Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyarankan agar Mendagri mengurungkan niatnya dan menunjuk Plt kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah berlangsung selama ini.
“Saya kira akan lebih arif dan bijak jika Mendagri mengurungkan niatnya. Mendagri tidak perlu memantik polemik. Kembalikan saja pengisian jabatan Plt sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini yaitu dari pejabat sipil atau PNS yang memenuhi kualifikasi,” saran Jazuli.
Anggota Komisi I ini justru khawatir jika polemik ini berlanjut malah akan meningkatkan tensi politik yang pada akhirnya justru akan menambah rawan atau potensi konflik di lapangan pada saat Pilkada.
“Terkait potensi kerawanan yang diidentifikasi, Mendagri tidak perlu mengatasinya dengan serta-merta menunjuk Plt dari institusi Polri tapi cukup mengantisipasi dengan memperkuat koordinasi dengan instansi keamanan yang ada baik dari unsur Intelijen Negara maupun Kepolisian,” katanya.
Terlebih lagi, lanjut Ketua Fraksi PKS, di setiap daerah juga ada Kepolisian Daerah dan Kodam yang yang siap memberikan bantuan pengamanan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang tertib dan aman.
“Jadi sudahlah tidak usah dilanjutkan usulan tersebut. Kalau pun sudah terlanjur diusulkan kepada Presiden, saya harap Presiden tidak melaksanakan usulan tersebut untuk selanjutnya mengembalikan penunjukan Plt dari pejabat sipil yang berkompeten,” pungkas Jazuli.
Aturan pengisian jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya diatur dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Juga Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, “Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.” https://www.lintasparlemen.com/hindari-polemik-sebaiknya-plt-kepala-daerah-dari-pejabat-sipil/