Jazulijuwaini.com—Ombudsman RI merekomendasikan agar Kementerian Agama menghentikan sementara (moratorium) penyelenggaraan atau pendaftaran umrah, untuk perbaikan terkait banyaknya kasus perusahaan travel penyelenggara umrah bermasalah yang merugikan dan menyebabkan jamaah gagal berangkat.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, sependapat dengan upaya perbaikan dan audit menyeluruh terhadap penyelenggara umrah dan haji, agar kasus-kasus yang terjadi bisa diatasi tuntas dan tidak berulang. Tapi, Jazuli tidak sependapat jika ibadah umrohnya dihentikan sementara.
“Kalau ada problem di pengelolaan dan pengawasanya ya itu yang harus diberesin, masa ibadahnya yang harus distop. Ibadah tetaplah ibadah, tidak boleh distop,” kata Jazuli di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Anggota Komisi I ini menjelaskan umrah itu ibadah sunah.
Sama seperti ibadah sholat dhuha misalnya, ia mengatakan, tidak boleh distop oleh negara karena masjidnya bermasalah. “Yang harus dilalukan itu perbaikan menyeluruh atas pelayanan dan peningkatkan kontrol atau pengawasan dari pihak Kemenag, agar tidak ada lagi trevel-travel yang mendapat izin Kemenag tapi menyalahgunakan atau bahkan motivasinya sejak awal menipu jamaah,” bebernya.
Kalau ada perusahaan travel bermasalah dan menyelewengkan amanah calon jemaah, menurutnya Kemenag wajib tindak tegas perusahaannya, bukan dihentikan umrahnya yang berimbas kepada seluruh umat Islam di Indonesia. “Tentu kita semua prihatin terjadinya kasus-kasus travel bermasalah yang merugikan jamaah dan kita di DPR tak kurang memberi masukan dan mendesak pemerintah dan Kemenag, untuk memberbaiki sistem penyelenggaraan umroh sejak pendaftaran jamaah. Kita tidak ingin ibadah yang mulia dinodai perilaku tercela segelintir oknum travel umroh,” tutup Jazuli. http://rilis.id/ketua-fraksi-pks-moratorium-umroh-tidak-tepat