Jazulijuwaini.com–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan bakalan menolak tegas jika kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dihapuskan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menanggapi tentang beredarnya draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang diantaranya berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal.
“Saya cek ke Anggota Baleg (Badan Legislatif), pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” tegas Jazuli kepada wartawan di Jakarta.
Ditegaskan Jazuli, salah kaprah alias “sembrono” jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, hal itu merupakan jaminan negara kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
“Apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia,” sesalnya.
UU JPH, dijelaskan Jazuli Juwaini, merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dimana itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, dan kesehatannya, demi kebaikan masyarakat konsumen.
“Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya, beredar draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. http://rri.co.id/post/berita/774493/nasional/omnibus_law_hapus_kewajiban_sertifikasi_halal_jazuli_pks_tolak_tegas.html