Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat atas wilayah Natuna berdasarkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang diakui dunia, karena itu negara manapun harus menghormati kedaulatan NKRI, termasuk China.
“Natuna kedaulatan NKRI. Tidak ada selisih pandang terhadap Natuna sebagai wilayah NKRI dari perspektif hukum internasional,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, klaim China atas wilayah Natuna adalah klaim sepihak yang melanggar hukum internasional, sehingga Indonesia tidak perlu ambil langkah negosiasi dan kompromi.
Jazuli menilai tepat protes keras yang dilayangkan Menteri Luar Negeri RI dengan memanggil Dubes China dan Nota Diplomatik langsung ke Pemerintah China di Beijing.
“Menurut saya, yang perlu ditekankan bukan kita yang mencari masalah, tapi setiap bentuk pelanggaran batas wilayah atas kedaulatan NKRI punya konsekuensi serius,” ujarnya.
Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan penangkapan ikan oleh kapal-kapal nelayan China dan penerobosan yang dilakukan “Coast Guard” China itu ilegal, melanggar hukum internasional, termasuk Keputusan SCS Tribunal 2016 yang telah mematahkan klaim unilateral China.
Menurut dia, jika protes keras Indonesia tidak digubris China, Pemerintah RI harus memastikan semua konsekuensi serius, tegas, dan terukur yang akan diterima China.
“Indonesia dan China adalah dua negara bersahabat dan selama ini bekerja sama baik karena itu Pemerintah China jangan cari masalah dengan mengusik kedaulatan Indonesia,” katanya.
Jazuli mengatakan sekali lagi bukan Indonesia yang cari masalah, Indonesia ingin bersahabat baik. “Namun, kalau China cari masalah yang mengusik kedaulatan negara, kita akan jawab dengan tegas dengan seluruh cara, sarana, dan sumberdaya “at all cost”,” kata Jazuli.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
“Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,” kata Menlu Retnousai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu “party” dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” katanya.
Indonesia, kata dia, tidak akan mengakui “nine dash line” klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982. https://m.mediaindonesia.com/read/detail/281296-pks-apresiasi-langkah-tegas-ri-kepada-tiongkok-soal-natuna?fbclid=IwAR3f1iNgso065mWteY0Enchb-Cx3gFhFqv4ZdECax9JTnX6OfHEhsjIKr7g