Jazulijuwaini.com—Meski Rafli menilai tanaman ganja bisa menjadi bahan baku obat dengan regulasi khusus, namun Jazuli menegaskan PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU tersebut juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas untuk ilmh pengetahuan.
“Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut,” tegas Jazuli.
Jazuli dan fraksi PKS meminta Rafli berhati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi pernyataannya itu dinilai kontraproduktif dengan apa yang menjadi perhatian PKS selama ini.
“Fraksi PKS meminta agar beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak mudaratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS,” pungkasnya. https://news.detik.com/berita/d-4881325/pks-tegur-keras-rafli-minta-maaf-dan-tarik-usulannya-soal-ekspor-ganja/2?fbclid=IwAR1a1x0ETu_5-u-5l4N6yUuVEwqvdoQ2DO2gTJa79DWvwj15CvEnWKnieCw