PKS Sesumbar Berdiri Kokoh di DPR karena menjadi Oposisi

0
19

Jazulijuwaini.com–Setelah pertarungan Pilpres 2019 telah usai, kini partai-partai tengah sibuk kembali untuk mempertahankan suaranya agar lolos ke parlemen. Seperti PKS misalnya, walaupun pasangannya kalah di Pilpres 2019 yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, partai dakwah itu mengklaim pihaknya justru mengalami peningkatan kepercayaan dari publik.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, kursi PKS di DPR saat ini semakin banyak dibandingkan hasil Pemilihan Legislatif 2014. Artinya kata anggota Komisi I DPR itu, partainya makin dipercaya masyarakat.

Jazuli mengklaim, posisi PKS yang semakin kokoh di parlemen juga dikarenakan untuk tidak memilih bergabung dengan Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Alhamdulillah berkah suara PKS di Pusat naik 10, dari 40 kursi menjadi 50 kursi. Ini bukti PKS semakin dipercaya rakyat,” kata Jazuli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, kemarin.

Dengan memilih menjadi oposisi, kata Jazuli, maka Fraksi PKS di DPR lebih objektif dan maksimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat bangsa dan negara.

Sejumlah contoh, kata Jazuli, Fraksi PKS di DPR tidak sepakat dan tegas menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III mandiri, menampik rencana kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

Sedangkan yang paling terbaru, kata dia, PKS bersama Demokrat mengajukan hak angket DPR untuk menyelidiki skandal asuransi Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp 13 triliun. Usulan hak angket itu diserahkan dirinya dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan ke pemimpin DPR pada Selasa, 4 Februari 2020.

Jazuli juga melaporkan keberhasilan Fraksi PKS bersama fraksi lain menggolkan UU Pesantren, serta mengusulkan RUU keumatan antara lain RUU Perlindungan Simbol dan Tokoh Ulama, dan RUU Ketahanan Keluarga.

Sementara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, kata dia, PKS juga ikut menyorot. Utamanya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang dinilainya tidak berpihak kepada masyarakat.

“Jika nanti setelah pembahasan Omnibus Law tidak berpihak pada rakyat, tidak berkeadilan, atau membuat pemerintah semena-mena dalam membuat kebijakan, dengan tegas kita akan tolak,” ujar Jazuli.

Jazuli mengatakan Fraksi PKS akan terus memantau Omnibus Law. Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat kecil tidak bisa ditawar sehingga harus menjadi prioritas utama dalam pembahasannya. https://indopolitika.com/pks-sesumbar-berdiri-kokoh-di-dpr-karena-menjadi-oposisi/

SHARE
Previous articlePembelaan Fraksi PKS Soal RUU Ketahanan Keluarga
Next articleJazuli Juwaini Instruksikan Anggota Fraksi PKS Pusat dan Daerah Bantu Edukasi Warga Soal Corona
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.