H. JAZULI JUWAINI, MA |
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera akan meminta Komisi VIII DPR segera mengagendakan rapat gabungan dengan tiga kementerian, yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial terkait UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Pasalnya, hingga saat ini, PKS belum melihat ada upaya yang serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU tersebut.
”Oleh karena itu, Bappenas, Kemenkeu dan Kemsos, harus duduk bersama untuk membicarakan implementasi dari UU Penanganan Fakir Miskin,” ujar anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Jazuli khawatir, semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah.
”Sepertinya dibutuhkan sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Agar seluruh penyelenggara negara memiliki semangat dan paradigma yang sama bagaimana melaksanakan penanganan fakir miskin berdasarkan UU baru ini,” ujarnya.
Sebenarnya, menurut Jazuli, dalam UU ini sudah jelas siapa yang memimpin penanganan kaum fakir miskin dan bagaimana penanganannya. Namun, yang masih harus diperjelas lagi adalah masalah anggaran dan sistem evaluasinya.
Jazuli, yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan, melanjutkan, UU Penanganan Fakir Miskin ini berangkat dari paradigma bahwa penanganan fakir miskin membutuhkan koordinasi dan penanggung jawabnya sehingga dapat berjalan dengan efektif, terukur, sinergi, dan tidak saling tumpang tindih antar kementerian/lembaga.