DPR Akan Undang Tiga Kementerian Bahas Penanganan Kemiskinan

0
42

H. JAZULI JUWAINI, MA
Senayan – Komisi VIII DPRakan segera mengagendakan rapat gabungan dengan tiga Kementerian yakni Bapenas, Kemenkeu, dan Kemensos terkait UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hingga saat ini, Komisi VIII DPR melihat belum ada upaya yang serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU tersebut. Oleh karena itu, Bapenas, Kemenkeu, dan Kemensos harus duduk bersama untuk membicarakan implementasi dari UU Penanganan Fakir Miskin.

Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengungkapkan hal tersebut pada saat rapat kerja dengan Menteri Sosial di DPRSenin (20/2). Jazuli mengkhawatirkan jika semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah.

“Sepertinya, dibutuhkan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Agar seluruh penyelenggara negara memiliki semangat dan paradigma yang sama, bagaimana melaksanakan penanganan fakir miskin berdasarkan UU baru ini. Sebenarnya, dalam UU ini sudah jelas siapa leading sector-nya dan bagaimana penanganannya. Mungkin yang harus diperjelas lagi adalah masalah anggaran dan sistem evaluasinya,” papar Jazuli.

Jazuli mengungkapkan, UU Penanganan Fakir Miskin ini berangkat dari paradigma bahwa penanganan fakir miskin membutuhkan koordinasi dan leading sector, sehingga dapat berjalan dengan efektif, terukur, sinergi dan tidak saling tumpang tindih antara kementerian/lembaga.

“Seperti saat ini ada TNP2K yang seharusnya berfungsi koordinatif, tapi ternyata mendapatkan anggaran juga. Kemensos sebagai leading sectorjustru anggarannya kecil, hanya 0,3 persen dari APBN. Hal ini ironis sekali dengan program penanganan kemiskinan, harus kita perbaiki lagi,” tambahnya.

Melihat realitas kemiskinan di Indonesia, kata Jazuli, harapan negara kepada Kemensos sangat besar. Namun sayang, hal tersebut tidak dibarengi dengan anggaran yang mencukupi. Ke depan, pemerintah harus memberikan porsi yang besar untuk menangani kemiskinan melalui kemensos sesuai UU yang berlaku.

“Tuntutan terhadap Kemensos sebagai kordinator dalam penanganan fakir miskin tidak akan menjadi realita jika anggaran masih seperti tahun lalu. Negara-negara yang sukses dalam mengentaskan kemiskinan, mengubah nasib rakyatnya menjadi lebih sejahtera, memiliki ternyata anggaran penanganan kemiskinan rata-rata 15 persen dari APBN,” paparnya.

Oleh karena itu, Jazuli mengingatkan pentingnya KomisiVIII DPR mengundang Kemenkeu, Bappenas, dan Kemensos untuk menyamakan semangat dan paradigma penanganan fakir miskin berdasarkan UU yang baru ini.

“Bisa jadi akan ada perubahan struktur pemerintahan dan penguatan anggaran, agar implementasi UU No.13 ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu, Kementerian Sosial sebagai leading sector juga harus membuat langkah-langkah yang inovatif dan akseleratif dalam menyelesaikan permasalahan PMKS, seperti anak jalanan, fakir miskin, anak terlantar, dan orang jompo. Kementerian harus menyusun program dan target-target yang jelas pencapaiannya. Sehingga ketika diberi anggaran yang lebih besar sudah lebih siap,” pungkas Jazuli.end

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.