DPR Akan Panggil Pemerintah Bahas Fakir Miskin

0
44

Liputan6.com, Jakarta: Komisi VIII DPR RI segera mengagendakan rapat gabungan dengan tiga kementerian terkait UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tiga instansi yang terkait yakni, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial.

Pasalnya, Komisi VIII menilai belum ada upaya serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU tersebut. Karena itu, Bappenas, Kemenkeu dan Kemensos harus duduk bersama untuk membicarakan implementasi dari UU Penanganan Fakir Miskin.

“Sepertinya dibutuhkan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Agar seluruh penyelenggara negara memiliki semangat dan paradigma yang sama bagaimana melaksanakan penanganan fakir miskin berdasarkan UU baru ini,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, baru-baru ini.

Jazuli menambahkan DPR juga mengkhawatirkan semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah. “Sebenarnya dalam UU ini sudah jelas siapa leading sector dan bagaimana penanganannya. Mungkin yang harus diperjelas lagi adalah masalah anggaran dan sistem evaluasinya,” papar Jazuli.

Lebih lanjut, ia juga berpendapat UU ini berangkat dari paradigma bahwa penanganan fakir miskin membutuhkan koordinasi dan leading sector sehingga dapat berjalan dengan efektif, sinergis dan tidak saling tumpang tindih antara kementerian/lembaga.

“Seperti saat ini ada TNP2K yang seharusnya fungsinya koordinatif tapi ternyata mendapatkan anggaran juga. Kemensos sebagai leading sector justru anggarannya kecil, hanya 0,3 persen dari APBN. Hal ini ironis sekali dengan program penanganan kemiskinan, harus kita perbaiki lagi,” tambahnya.

Melihat realitas kemiskinan di Tanah Air, Jazuli mengingatkan, harapan negara kepada Kemensos sangat besar. Namun sayang hal tersebut tidak dibarengi dengan anggaran yang mencukupi. Ke depan, menurutnya, pemerintah harus memberikan porsi yang besar untuk menangani kemiskinan melalui kemensos sesuai UU yang berlaku.

“Tuntutan terhadap Kemensos sebagai kordinator dalam penanganan fakir miskin tidak akan menjadi realita jika anggaran masih seperti tahun lalu. Negara-negara yang sukses dalam mengentaskan kemiskinan, mengubah nasib rakyatnya menjadi lebih sejahtera, memiliki ternyata anggaran penanganan kemiskinan rata-rata 15 persen dari APBN,” paparnya.

Karena itu, Jazuli menegaskan, pentingnya Komisi VIII DPR mengundang Kemenkeu, Bappenas, dan Kemensos untuk menyamakan semangat dan paradigma penanganan fakir miskin berdasarkan UU baru ini.(ADI/ULF)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.