Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah meneken surat penonaktifan anggota MKD DPR Akbar Faizal. Menurut PKS, langkah Fahri bukanlah bentuk intervensi partainya ke MKD.
“Anggota PKS di MKD itu adalah Pak Surahman Hidayat. Soal itu janganlah urusan Pimpinan DPR (Fahri Hamzah) ditarik ke Fraksi PKS,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat berbincang lewat telepon, Rabu (16/12/2015).
Menurut Jazuli, urusna penonaktifan Akbar bukanlah urusan Fraksi PKS, melainkan urusan MKD dengan Pimpinan DPR.
“Itu mekanisme MKD dengan Pimpinan DPR, bukan urusan fraksi,” ujarnya.
Jazuli menyatakan fraksinya tak pernah mengintervensi MKD dalam memroses kasus ‘papa minta saham’ itu. Ketua MKD Surahman Hidayat diberi otoritas penuh bekerja di MKD tanpa arahan fraksi.
Tindakan Fahri menonaktifkan Akbar bukanlah sebagai anggota fraksi PKS biasa, melainkan sebagai Pimpinan DPR.
“Kalau anggota biasa, dia tidak bisa meneken surat itu. Dia bisa meneken surat itu sebagai Pimpinan DPR,” ujar Jazuli.
Urusan Pimpinan DPR Jangan Ditarik Ke Fraksi
Fahri Hamzah teken penonaktifan Akbar Faizal dari MKD