Fraksi PKS: Stop Kampanye LGBT Karena Melanggar Hukum Agama dan Negara

Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas madlorotnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya.

0
173

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, angkat bicara mengenai pro kontra Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender atau disingkat LGBT yang sedang hangat menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.
“Sebagai pribadi dan wakil rakyat yang peduli terhadap masa depan bangsa ini saya prihatin dengan maraknya kampanye LGBT akhir-akhir ini,” kata Jazuli.
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, LGBT yang salah satunya berupa hubungan sesama jenis jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini adalah pegangan kita dalam hidup bernegara di Indonesia.
“Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, makanya lahir sila pertama Pancasila tersebut. Jelas kita bukan negara liberal.
“Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas madlorotnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya
,” kata Anggota DPR asal Banten ini.
Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
“Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi),” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, kampanye LGBT bisa masuk kategori makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan (beragama) dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif,” pungkasnya.

VIATribun
SOURCERepublika
SHARE
Previous articlePenyandang Disabilitas yang Hafal Al Qur’an 30 Juz
Next articleLGBT Melanggar Hukum Agama & Hukum Negara
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.