Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak mengabaikan Hak Asasi Manusia.
“Semangat memberantas terorisme cukup bagus namun harus memperhatikan HAM dan jangan atas nama terorisme berbuat semena-mena,” katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dia mengatakan rencana penambahan kewenangan Polri harus dilihat secara objektif sehingga jangan sampai ada unsur subjektivitasnya.
Menurut dia, jangan sampai penambahan kewenangan itu membuat sebuah institusi menggunakannya untuk menangkap orang yang tidak sepaham secara politik lalu dicap teroris.
“Harus ketat dan hati-hati serta spesifik,” ujarnya.
Jazuli mengatakan penguatan kewenangan aparat tersebut tidak boleh disalahgunkan untuk mengamankan kepentingan pemerintah.
Selain itu Jazuli Juwaini mengatakan terorisme tidak berkaitan dengan pemeluk agama tertentu karena dilakukan tidak berdasarkan ajaran agama.
“Terorisme itu musuh keamanan, musuh perdamaian, musuh kita semua, maka kita harus memberantas terorisme dan menyeselesaikannya secara komprehensif,” katanya.
PKS: RUU Teroris Tak Boleh Jadi Senjata Pemerintah
jangan atas nama terorisme berbuat semena-mena