F-PKS Ikut Bahas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 jika Libatkan KPK

PKS menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK kecuali melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial

0
130

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. F-PKS akan mengikuti proses revisi jika melibatkan KPK selaku pengguna UU.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2016).
Menurut dia, keputusan penolakan revisi itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan Fraksi PKS pada Kamis (11/2/2016).
“PKS menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK kecuali melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial,” kata Jazuli.
Jazuli tak menyinggung mengenai poin-poin yang hendak direvisi di dalam UU tersebut. Hanya, pihaknya menolak jika revisi tersebut justru hanya akan melemahkan KPK.
“Kecuali untuk menguatkan KPK agar dengan penguatan tersebut lembaga ini lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar. Jangan cuma kasus-kasus kelas teri,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah konsisten jika memang ingin merevisi UU tersebut. Jangan sampai, Kementerian Hukum dan HAM serta Presiden Joko Widodo tidak sejalan dalam menyampaikan pendapat mengenai revisi ini.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi. Belakangan, F-Demokrat berubah sikap setelah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016) ditunda hingga Kamis (18/2/2016).Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu berpikir kembali bagi fraksi-fraksi terkait urgensi revisi tersebut.
KPK sebelumnya tak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (4/2/2016).Sedianya, dalam rapat tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi. Pimpinan KPK menyampaikan sikap resmi lewat surat.Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, menekankan, KPK sejak awal telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.”Sehingga, tidak perlu dilakukan perubahan,” kata Yuyuk di Kompleks Parlemen.Dalam suratnya, pimpinan KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi.KPK ingin pembahasan terlebih dulu terhadap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan lainnya mengenai penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC. Terakhir, harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP pimpinan.

SOURCEKompas
SHARE
Previous articlePKS Ingin Perkuat KPK Agar Tak Cuma Tindak Kasus Kelas Teri
Next articlePKS Cium “Perselisihan” Menkumham dan Istana Soal Revisi UU KPK
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.