PKS Cium “Perselisihan” Menkumham dan Istana Soal Revisi UU KPK

Jangan sampai terkesan 'centang perentang' antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka

0
89

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menegaskan fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
“Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/02/2016) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” katanya di Jakarta, Jumat (12/02/2016).
Jazuli mengatakan fraksi PKS setuju dengan revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi tersebut sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar.
Menurutnya, dengan penguatan KPK diharapkan institusi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang skalanya kecil.
“Kami setuju revisi (UU) kalau untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, Jazuli juga menegaskan FPKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR. Menurut dia, saat ini terlihat adanya perbedaan pendapat antara Menkumham dan pihak Istana.
“Jangan sampai terkesan ‘centang perentang’ antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka,” katanya.
Dia menjelaskan, revisi UU tersebut bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai memperlemah KPK.
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2) ditunda hingga Kamis (18/2).
Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk berpikir kembali terkait urgensi revisi tersebut.

SOURCERImanews
SHARE
Previous articleF-PKS Ikut Bahas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 jika Libatkan KPK
Next articleKetua Fraksi PKS DPR RI Terima Kunjungan Parlemen Yordania
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.