Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menegaskan fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
“Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/02/2016) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” katanya di Jakarta, Jumat (12/02/2016).
Jazuli mengatakan fraksi PKS setuju dengan revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi tersebut sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar.
Menurutnya, dengan penguatan KPK diharapkan institusi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang skalanya kecil.
“Kami setuju revisi (UU) kalau untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, Jazuli juga menegaskan FPKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR. Menurut dia, saat ini terlihat adanya perbedaan pendapat antara Menkumham dan pihak Istana.
“Jangan sampai terkesan ‘centang perentang’ antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka,” katanya.
Dia menjelaskan, revisi UU tersebut bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai memperlemah KPK.
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2) ditunda hingga Kamis (18/2).
Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk berpikir kembali terkait urgensi revisi tersebut.
PKS Cium “Perselisihan” Menkumham dan Istana Soal Revisi UU KPK
Jangan sampai terkesan 'centang perentang' antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka