Jazuli Juwaini : DPR jangan paksakan revisi UU KPK

Pembahasan UU dilakukan antara DPR dan pemerintah, kalau pemerintah tidak bersedia maka DPR tidak boleh ngotot lakukan revisi

0
53

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini meminta DPR jangan memaksakan merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU tersebut.
“Pembahasan UU dilakukan antara DPR dan pemerintah, kalau pemerintah tidak bersedia maka DPR tidak boleh ngotot lakukan revisi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Dia mengapresiasi rapat konsultasi tersebut karena kalau tidak maka DPR akan menjadi “bulan-bulanan” masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
Dia mengatakan, keputusan penundaan merupakan langkah arif dan bijaksana di tengah kuatnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK.
“Di tengah kuatnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK maka keputusan penundaan itu arif dan bijaksana. PKS sejak awal menolak,” ujarnya.
Jazuli menilai keputusan penundaan merupakan keputusan tepat karena lebih baik pemerintah terus terang daripada mengayun-ngayun keputusan.
Hal itu, menurut dia, karena ada perbedaan pendapat antara lingkaran istana dengan para pembantu Presiden.
“Di pemerintah sendiri terjadi pro dan kontra, Menkumham bilang UU KPK harus direvisi namun juru bicara Presiden mengatakan menolak,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo usai rapat konsultasi itu mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi.
“Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo.
Presiden menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK.

VIARepublika
SOURCEAntara
SHARE
Previous articleJazuli Interupsi di sidang IPU Gunakan Bahasa Internasional
Next articlePKS Dukung Jokowi Tunda Revisi UU KPK
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.