Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, keputusan tersebut menyudahi ketidakjelasan sikap pemerintah menyikapi rencana revisi UU KPK.
“Bagus. Lebih baik terus terang pemerintah ketimbang mengayun-ayun,” ujar Jazuli Juwaini saat dikonfirmasi kemarin.
Pemerintah yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya berpendapat empat poin revisi yang telah disepakati pemerintah dan DPR akan memperkuat lembaga antirasuah. Senada, Yasonna berpendapat sebagian besar poin revisi sudah bagus untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah.
Empat poin yang dimaksud adalah dibentuknya Dewan Pengawas, pemberian kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan, dan kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
“Fraksi PKS sudah menyatakan menolak revisi karena tidak mau lembaga DPR menjadi bulan-bulanan terus,” ujar Jazuli.
Anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan seluruh fraksi agar tak lagi ngotot meminta revisi UU KPK. “Kalau pemerintah tidak bersedia, maka DPR tidak boleh ngotot,” katanya
PKS Dukung Jokowi Tunda Revisi UU KPK
Fraksi PKS sudah menyatakan menolak revisi karena tidak mau lembaga DPR menjadi bulan-bulanan terus,