Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, dalil kebebasan yang selama ini digunakan kelompok LGBT tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Menurut Jazuli, Indonesia tidak menganut paham kebebasan tanpa batas dan paham liberalisme sebagaimana yang dianut sebagian besar negara-negara Barat. “Ini adalah keunggulan kita dalam membangun peradaban negara-bangsa yang beradab dan bermartabat,” ujarnya.
Dalam Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945, ayat (1) disebutkan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Selanjutnya, papar dia, ayat (2) berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
“Jadi, pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur,” papar Jazuli. Dasar negara Pancasila, kata dia, juga secara jelas mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Jazuli menegaskan, dalam kacamata negara, praktik dan kampanye LGBT tidak memiliki tempat dan bahkan terlarang. Praktik ini jelas melanggar norma agama dan hukum positif.
Dua hukum ini, kata Jazauli, adalah pegangan masyarakat dalam hidup bernegara di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu agama pun yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas kerusakan yang akan ditimbulkannya.
LGBT, tak Ada Tempat di Indonesia
Jadi, pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur