LGBT, tak Ada Tempat di Indonesia

Jadi, pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur

0
295

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, dalil kebebasan yang selama ini digunakan kelompok LGBT tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Menurut Jazuli, Indonesia tidak menganut paham kebebasan tanpa batas dan paham liberalisme sebagaimana yang dianut sebagian besar negara-negara Barat. “Ini adalah keunggulan kita dalam membangun peradaban negara-bangsa yang beradab dan bermartabat,” ujarnya.
Dalam Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945, ayat (1) disebutkan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Selanjutnya, papar dia, ayat (2) berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
“Jadi, pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur,” papar Jazuli. Dasar negara Pancasila, kata dia, juga secara jelas mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Jazuli menegaskan, dalam kacamata negara, praktik dan kampanye LGBT tidak memiliki tempat dan bahkan terlarang. Praktik ini jelas melanggar norma agama dan hukum positif.
Dua hukum ini, kata Jazauli, adalah pegangan masyarakat dalam hidup bernegara di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu agama pun yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas kerusakan yang akan ditimbulkannya.

SOURCERepublika
SHARE
Previous articlePerilaku LGBT Bisa Masuk Ranah Pidana
Next articlePKS Ajak Masyarakat Evaluasi Sistem Suara Terbanyak
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.