Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Lima Persen Orang Kaya

Fraksi PKS ingin RUU ini disahkan secepatnya, sehingga dapat menciptakan keadilan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal penguasaan atas tanah

0
95

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan menjadi salah satu agenda legislasi yang mesti dirampungkan oleh parlemen secepatnya. Pasalnya, 90 persen tanah yang dimiliki masyarakat saat ini hanya dikuasai oleh lima persen orang kaya di Indonesia.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan komitmennya agar RUU tersebut dapat segera diselesaikan pada periode DPR RI 2014-2019. “Fraksi PKS ingin RUU ini disahkan secepatnya, sehingga dapat menciptakan keadilan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal penguasaan atas tanah,” ujar Jazuli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2).
Direktur Eksekutif Epistema Institute, Myrna A Safitri menuturkan, RUU Pertanahan sejatinya dapat menawarkan solusi baru bagi terwujudnya reformasi agraria di Indonesia. Apalagi, masalah pertanahan selama ini kerap memicu konflik, tidak hanya antarsesama masyarakat, tetapi juga masyarakat versus pemerintah.
Ia pun mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan RUU Pertanahan ke dalam daftar RUU Prioritas Prolegnas 2016. RUU tersebut dirumuskan sebagai dasar untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kerap mendefinisikan tanah negara sebagai Tanah Milik Negara.
“Padahal, definisi tanah negara itu seharusnya negara sebatas memiliki kewenangan untuk mengelolanya, bukan hak negara untuk memilikinya,” jelas Myrna.
Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengungkapkan, pengesahan RUU Pertanahan sudah cukup lama tertunda pada periode sebelumnya. Namun demikian, dia mengatakan jika RUU Pertanahan dijadikan UU pokok yang membahas persoalan agraria, maka aturan-aturan turunan yang terkait dengannya otomatis akan ikut serta direvisi.
“Dengan begitu, pernyataan ‘tanah untuk rakyat’ tidak lagi sebatas slogan para pejabat,” ucap legislator PKS dari Dapil Sumatra Selatan I itu.

SOURCERepublika
SHARE
Previous articleHari Aspirasi, Fraksi PKS Terima 3 (Tiga) Elemen Masyarakat
Next articlePKS: Revisi UU Penyiaran untuk Atur Tayangan Promosikan Perilaku LGBT
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.