Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapat penolakan dari masyarakat luas, belakangan diikuti beberapa partai politik.
Setelah sebelumnya, Partai Gerindra dan Demokrat menolak revisi UU tersebut, kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga melakukan hal sama.
Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini, fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
“Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” tandasnya, di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dia menegaskan partaianya setuju revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi, sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar.
Dengan penguatan KPK, diharapkan komisi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi skala kecil. “Kami setuju revisi untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar,” ujarnya.
Dia mengemukakan, FPKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR.
“Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka,” ujarnya.
Revisi UU ini, lanjut dia, bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai melemahkan KPK.
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang, sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ditunda hingga Kamis pekan depan.
PKS Ikut Tolak Revisi UU KPK
Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK