Soal Revisi UU KPK, F-PKS: Tunggu Kejutan Kami di Paripurna

Fraksi PKS selama ini menolak, sehingga nanti kalau mau surprisenya besok aja, dengar pandangan fraksinya.

0
101

Fraksi PKS belum tegas menolak revisi UU KPK. Ketua F-PKS Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya memiliki kejutan untuk rapat paripurna soal Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu, yang rencananya akan digelar Kamis (18/2).
“Fraksi PKS selama ini menolak, sehingga nanti kalau mau surprisenya besok aja, dengar pandangan fraksinya. Kalau disampaikan sebelumnya buat apa ada paripurna. Besok lah disampaikan,” ungkap Jazuli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Pada tingkat pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg), F-PKS menyetujui agar draf revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna. Jazuli menyebut keputusan tersebut bukanlah dari fraksi.
“Apa yang diputuskan di Baleg itu kan juga belum tentu disepakati di fraksi,” kata Jazuli.
Namun dia menepis anggapan jika keputusan yang diambil perwakilan F-PKS merupakan suara pribadi. Hanya saja, kata Jazuli, keputusan di Baleg belum tentu sejalan dengan fraksi secara keseluruhan.
“Bukan (pendapat pribadi), pendapat yang ada di baleg ketika rapat pleno di fraksi itu memutuskan yang lain. Bisa saja di Baleg itu ijtihad teman-teman yang ada di Baleg,” ujar anggota Komisi III itu.
“Namanya juga pandangan mini (fraksi). Begitu di rapat fraksi, tentu kita dengar semuanya. Apa keputusannya, tunggu saja kita dengar besok. Kalau nggak nanti nggak surprise,” sambung Jazuli.
Terkait poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK, F-PKS masih menunggu apakah rapat paripurna menyetujuinya atau tidak. Pemerintah mengajukan empat poin yakni mengenai SP3, Dewan Pengawas, Penyidik Independen KPK, dan Penyadapan. Namun DPR menambah poin-poin perubahan itu.
“Kalau masalah itu di pembahasan ya kalau itu dilanjutkan, kan besok baru mengatakan setuju atau tidak setuju. Kalau 4 poin, 8 poin, 10 poin itu urusan pembahasan konten,” tuturnya.
Beberapa fraksi di DPR menyebut fraksi yang berbalik arah menolak revisi UU KPK hanya pencitraan. Apa kata Jazuli?
“Ya orang sah-sah saja menilai pencitraan atau percintaan atau kebencian atau apapun. Orang boleh menilai tapi sikap sebuah fraksi kan itu juga tentu atas dasar pertimbangan,” ujar Jazuli menanggapi.
Sementara itu, mengenai mekanisme dalam rapat paripurna nanti, F-PKS belum menentukan sikap. Apakah itu voting atau alternatif lain.
“Saya kira lihat besok, kan bisa lihat petanya seperti apa,” tutup Jazuli.

SOURCEDetik
SHARE
Previous articlePKS Inisiasi Asuransi Jiwa Bagi Nelayan dalam RUU Nelayan
Next articleJazuli Juwaini : Ini Penyebab Nelayan Indonesia Miskin
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.