PKS Tolak Terpidana Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

0
55

Wacana terpidana hukuman percobaan maju sebagai calon kepala daerah kembali muncul.

Wacana itu muncul sebagai salah satu isu yang sedang dibahas di Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkait PKPU tentang penyelenggaraan pilkada.

Mengomentari hal tersebut, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana.

Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat maka sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.

“Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum,” kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Karenanya, Ketua Fraksi PKS ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.

“Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon,” ungkapnya.

Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai pemimpin kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya.

Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.

“Kita ingin membengun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja,” ungkapnya.

Kepala daerah yang awalnya baik saja (tidak bermasalah hukum) setelahnya banyak yang bermasalah. Merujuk data Kemendagri (2015) terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum.

“Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas ” tuturnya.

Apalagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan pada Pasal 7 huruf g, bahwa calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara.

“Dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP,” katanya. (http://www.tribunnews.com/nasional/2016/09/01/pks-tolak-terpidana-maju-sebagai-calon-kepala-daerah)

SHARE
Previous articlePKS Tidak Sepakat DPR Bentuk Sekolah Parlemen
Next articleKetua F-PKS: Siapa Pun Calonnya, yang Penting BIN Lebih Profesional
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.