Wacana terpidana hukuman percobaan maju sebagai calon kepala daerah kembali muncul.
Wacana itu muncul sebagai salah satu isu yang sedang dibahas di Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkait PKPU tentang penyelenggaraan pilkada.
Mengomentari hal tersebut, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana.
Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat maka sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.
“Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum,” kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Karenanya, Ketua Fraksi PKS ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.
“Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon,” ungkapnya.
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai pemimpin kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya.
Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.
“Kita ingin membengun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja,” ungkapnya.
Kepala daerah yang awalnya baik saja (tidak bermasalah hukum) setelahnya banyak yang bermasalah. Merujuk data Kemendagri (2015) terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum.
“Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas ” tuturnya.
Apalagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan pada Pasal 7 huruf g, bahwa calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara.
“Dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP,” katanya. (http://www.tribunnews.com/nasional/2016/09/01/pks-tolak-terpidana-maju-sebagai-calon-kepala-daerah)