Penerimaan uang tersebut dalam kapasitas dia sebagai Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi II. Kasus ini berdasarkan penyidikan KPK atas kejadian tahun 2011-2012.
Jazuli menjelaskan, dirinya adalah Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII dalam rentang tahun 2009-2013, bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar. ”Jadi saya menilai kasus ini tidak ada hubungannya dan tidak relevan dengan saya karena jabatan saya di Komisi VIII (Komisi Agama, Sosial, Perempuan/Anak, Penanggulangan Bendacana),” kata Jazuli, dalam siaran persnya, Sabtu (11/3).
Jazuli menuturkan, ia berada di Komisi VIII terhitung sejak 19 Oktober 2009 berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI, di mana pada rentang waktu tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2009-23 Mei 2012 sebagai Anggota Komisi VIII.
Lalu, pada tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2013 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 tanggal 23 Mei 2012). Per tanggal 21 Mei 2013 beradasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 Jazuli dipindahtugaskan ke Komisi II. Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi Hidayat Nurwahid dan Sekretaris Abdul Hakim.
”Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam rentang kasus yang diselidiki KPK (TA 2011-2012), saya bukan Pimpinan atau anggota Komisi II, bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar, sehingga saya kaget dan bingung dikaitkan dengan kasus KTP-el apalagi sampai dituduh menerima aliran dana dalam kapasitas sebagai Kapoksi II. Jelas, tidak mungkin dalam satu waktu saya menjabat di dua Komisi yang berbeda,” jelasnya. ( http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/11/ommuqq361-disebut-terima-suap-ktpel-ini-penjelasan-jazuli-juwaini)