PKS Tegaskan Pasal Penodaan Agama Harus Dipertahankan

0
77

Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini menyatakan, munculnya desakan tentang penghapusan pasal penodaan agama tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pembatalan pasal penodaan agama yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1960 dan UU KUHP pasal 156 a.

“Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan,” kata Jazuli, Kamis (18/5).

Anggota Komisi I DPR itu pun meminta pihak-pihak yang ngotot mendesak pembatalan larangan penodaan agama memahami bahwa UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Sebab, katanya, tanpa pasal itu maka orang bisa seenaknya menghina dan menista agama sehingga bisa menimbulkan disharmoni dan instabilitas nasional.

Jazuli menjelaskan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menyebutkan hak beragama adalah hak yang paling dasar (basic human rights) dan tidak dapat dikurangi atas nama dan atau karena alasan apa pun (non derogable rights).

Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Jazuli menambahkan, jaminan atas hak beragama tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun.

“Di negara kita, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama. Tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama,” kata dia.

Karenanya Jazuli mengatakan, ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam aturan tentang larangan penodaan agama. “Ini harus kita pertahankan,” pungkas Jazuli.( http://www.jpnn.com/news/pks-tegaskan-pasal-penodaan-agama-harus-dipertahankan)

SHARE
Previous articleJazuli Berduka atas Meninggalnya Bripka Teguh yang Diduga Bunuh Diri
Next articleJazuli: Daya Saing Ditentukan oleh Kualitas SDM
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.