Jazuli Juwaini Mengharapkan Komitmen Negara-Negara Maju dalam Penegakan HAM

0
82

Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menjadi delegasi Indonesia untuk Komisi Demokrasi dan HAM pada Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) ke-137 di Saint Petersburg, Rusia.

Anggota Komisi I DPR RI ini menyerukan agar negara-negara IPU semakin mengokohkan pelaksanaan demokrasi dan penegakan HAM dalam kehidupan bangsa-bangsa di dunia.

“Sistem demokrasi dan HAM menjamin partisipasi dan penghargaan atas hak-hak sipil lebih baik daripada sistem lainnya. Untuk itu, kita harus mengokohkannya demi terwujudnya tata dunia yang adil dan bermartabat,” ujar Jazuli melalui siaran pers yang diterima Jitunews.com, Senin (16/10).

Jazuli berharap negara-negara maju berkomitmen untuk mendukung negara-negara berkembang dalam menerapkan demokrasi dan HAM secara konsekuen.

“Jangan ada standar ganda karena hal itu menunjukkan tindakan yang hipokrit. Mendukung (hasil) demokrasi di negara-negara demokrasi baru jika menguntungkan kepentingannya saja,” tuturnya.

Namun, kata Jazuli, negara-negara berkembang agar semakin kuat mendorong demokratisasi dan HAM sebagai jalan untuk menyejahterakan rakyat di negara masing-masing.

“Saya pribadi yakin jika demokrasi dan penghormatan atas HAM dilaksanakan secara konsekuen, tindak kekerasan, pembunuhan dan pembantaian nyawa manusia seperti yang terjadi di Myanmar, Palestina, Irak, Syria, dan lain-lain tidak akan terjadi,” pungkasnya.

Kemudian, terkait sidang IPU yang akhirnya menerima usulan untuk secara khusus membahas isu Rohignya. Jazuli mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud dari usulan-usulan antara delegasi Parlemen Indonesia bersama tujuh delegasi negara Bangladesh, Turki, Maroko, Sudan, Iran, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang secara khusus mengusulkan emergency item atau bahasan khusus tentang Rohingya di sidang IPU.

“Inilah salah satu misi delegasi Indonesia di Sidang IPU (pembelaan atas Rohingya), semata-mata sebagai bentuk wujud nyata keberpihakan Indonesia untuk memerangi penindasan terhadap umat manusia atas nama apapun,” tuturnya.

Jazuli mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur atas menangnya voting pembelaan terhadap warga Rohingya dengan 1027 suara, termasuk dukungan 100 persen dari delegasi Inggris dan Canada, sedangkan yang mendukung Myanmar hanya 47 suara.

“Ini menunjukkan rasa dan solidaritas kemanusiaan itu masih ada di antara bangsa-bangsa,” pungkasnya. (http://m.jitunews.com/read/68091/jazuli-juwaini-mengharapkan-komitmen-negara-negara-maju-dalam-penegakan-ham)

SHARE
Previous articleMuhammad Ahsan Meriahkan Turnamen Bulutangkis FPKS
Next articleKetua Fraksi PKS Perjuangkan Isu Rohingya di Sidang IPU Rusia
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.