Jazulijuwaini.com–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan tetap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang (
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengungkapkan alasannya penolakan karena, dewasa ini tidak ada kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu tersebut. Jazuli menuturkan, konten Perppu ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) ormas.
“Sampai detik ini sikap PKS belum ada perubahan. PKS cinta NKRI, Pancasila, Konstitisi tapi PKS tidak setuju atau menolak,” ucap Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
“Penolakan PKS terhadap Perppu ini bukan dalam konteks membela salah satu ormas yang dibubarkan tapi kaitannya PKS ingin diselsesaikan by the law berdasarkan hukum dan UU,” jelas dia.
Sementara itu, wakil rakyat dari Gerindra Fadli Zon juga menegaskan hal sama mengenai sikap putusan Perppu ini. Menurutnya, partainya tetap menolak pengesahan Perppu menjadi UU.
“Kalau kami ya tidak ada masalah sikap kami konsisten kami menolak, menolak. sendirian pun tidak ada masalah,” ujar Fadli. (https://news.okezone.com/read/2017/10/24/337/1801256/pks-dan-gerindra-satu-suara-menolak-perppu-ormas-disahkan-menjadi-uu)