Jazulijuwaini.com– WNI asal Madura atas nama Zaini Misrin dihukum mati oleh otoritas Saudi pada 18 Maret 2018. Kemenlu disebut-sebut tidak mengetahui informasi pelaksanaan hukuman tersebut. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Kemenlu harus menyampaikan nota protes keras kepada Pemerintah Saudi.
“Kemenlu wajib protes keras karena perlindungan WNI di luar negeri adalah kewajiban negara yang dibebankan kepada Kemenlu melalui kedutaan besar kita di setiap negara termasuk kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum sekalipun,” ungkap Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/3).
Terlebih, ini menyangkut penghilangan nyawa warga negara di luar negeri. Ia pun mepertanyakan alasan KBRI tidak diinformasikan. Menurut Anggota Komisi I ini, pelaksanaan eksekusi mati tanpa notifikasi ke KBRI jelas melanggar tata aturan internasional.
“Pemberitahuan penting agar KBRI bisa melakukan langkah pendampingan hukum. Bahkan, saya dengar Pemerintah RI juga tengah menempuh kasasi kedua terhadap vonis Zaini Misrin. Kalau Zaini Misrin ternyata sudah dihukum pancung, jelas Kemenlu harus menyampaikan nota protes dengan pesan yang kuat dan tegas,” ungkap Jazuli.
Ke depan, sambungnya, Kemenlu tidak boleh kecolongan lagi terhadap kasus-kasus serupa hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Kemenlu harus melakukan pendampingan kepada WNI sejak kasus hukum terjadi bahkan sejak pelaporan dan penangkapan. “Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus ini dan kasus-kasus lainnya,” tukas Jazuli.
Sepanjang 2008 sampai 2018 dalam catatan Migrant Care sudah ada 5 buruh migran di eksekusi mati di Saudi Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin .