Jazulijuwaini.com–Ombudsman RI merekomendasikan agar Kementerian Agama menghentikan sementara (moratorium) penyelenggaraan/pendaftaran umroh untuk perbaikan terkait banyaknya kasus travel penyelenggara umroh bermasalah (penipuan) yang merugikan dan menyebabkan jamaah gagal berangkat.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sependapat dengan upaya perbaikan dan audit menyeluruh terhadap penyelenggara umroh (dan haji) agar kasus-kasus yang terjadi bisa diatasi tuntas dan tidak berulang. Tapi, Jazuli tidak sependapat jika ibadah umrohnya dihentikan sementara (moratorium).
“Kalau ada problem di pengelolaan dan pengawasanya ya itu yang harus diberesin, masa ibadahnya yang harus distop?. Ibadah tetaplah ibadah, tidak boleh distop,” tanya Jazuli seperti yang disampaikan pada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Anggota Komisi I ini menjelaskan, memang umroh itu sunah bagi mereka yang sudah pernah menjalankanya sekali, tapi ibadah ya tetap ibadah, tidak bisa distop. Sama seperti ibadah sholat dhuha misalnya, apa boleh distop gegara ada pengurus suatu masjid bermasalah?
“Yang harus dilalukan itu perbaikan menyeluruh atas pelayanan dan peningkatkan kontrol atau pengawasan dari pihak Kemenag agar tidak ada lagi trevel-travel yang mendapat izin Kemenag tapi menyalahgunakan atau bahkan motivasinya sejak awal menipu jamaah,” katanya.
Kalau ada travel bermasalah dan menyelewengkan amanah calon jamaah, kata Anggota DPR Dapil Banten ini, Kemenag wajib tindak tegas travelnya, jangan hentikan umrohnya yang berimbas kepada seluruh umat Islam di Indonesia.
“Tentu kita semua prihatin terjadinya kasus-kasus travel bermasalah yang merugikan jamaah dan kita di DPR tak kurang memberi masukan dan mendesak Pemerintah cq Kemenag untuk memberbaiki sistem penyelenggaraan umroh sejak pendaftaran jamaah. Kita tidak ingin ibadah yang mulia dinodai perilaku tercela segelintir oknum travel umroh,” tutup Jazuli. https://www.lintasparlemen.com/pks-moratorium-umroh-tidak-tepat-masa-ibadah-distop/