Jazulijuwaini.com–Momentum Hari Buruh tahun ini diwarnai dengan sujumlah isu dan kebijakan yang ironi bagi buruh atau tenaga kerja Indonesia. Belum lagi isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) mereda, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai memberi kemudahan bagi TKA masuk Indonesia.
Pasalnya, pemerintah melalui Perpres tersebut mempermudah ijin administrasi TKA dengan dalih menarik dan meningkatkan investasi. Alhasil Perpres ini bak membuka pandora serbuan TKA yang selama ini disinyalir telah terjadi dan meresahkan. Apalagi hasil investigasi Ombudsman RI menemukan fakta banyak masalah dan pelanggaran TKA antara lain pelanggaran ijin kerja/tinggal, maraknya TKA pekerja kasar, dan disparitas gaji antara pekerja lokal dan TKA.
Pun, dalam kajian sejumlah pihak berkompeten, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 membuka peluang masuknya TKA ilegal, karena dalam ketentuan Perpres tersebut menyebutkan bahwa TKA dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan izin tinggal sementara (itas) untuk bekerja di Indonesia.
Dalam Perpres tersebut disebutkan dimana setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perpres tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Perpres 20 Tahun 2018 bukti Pemerintah tidak sensitif terhadap kondisi dan masalah tenaga kerja dalam negeri. Momentum Hari Buruh ini harus menjadikan Pemerintah kembali perhatian dan berpihak pada buruh bangsa sendiri.
“Tidak berpihak dan tidak sensitif terhadap permasalahan dan kondisi tenaga kerja dalam negeri. Itu kata yang tepat untuk kebijakan yang mempermudah masuknya TKA. Untuk itu Fraksi PKS minta Perpres dicabut atau setidaknya dikoreksi. Jangan karena kebutuhan investasi mempermudah TKA, sementara tenaga kerja lokal tidak diperhatikan selayaknya,” kata Anggota Komisi I ini.
Jazuli mengatakan, kita bukan anti asing atau anti investasi, tapi ada skala prioritas disesuaikan kebutuhan rakyat. Kalau rakyat masih banyak yang menganggur tugas Pemerintah cari investasi yang menyerap banyak tenaga kerja, bikin proyek-proyek negara yang padat karya untuk rakyat kita atau fokus pada kebijakan yang mempermudah dan mensejahterakan buruh kita sendiri.
Sejumlah argumen berikut selayaknya diperhatikan oleh Pemerintah. Pertama, Perpres memudahkan ijin administrasi tenaga kerja asing, padahal realitasnya tenaga kerja sendiri kurang mendapat perhatian, makanya banyak yang terpaksa jadi TKI di luar negeri dengan jaminan kerja yang tidak menentu.
“Yang lebih pas dibuat Presiden adalah Perpres tentang kemudahan penyerapan tenaga kerja lokal atau Perpres peningkatan kesejahteraan buruh atau Perpres percepatan perlindungan dan kemudahan pelayanan TKI,” tandas Jazuli.
Kedua, Perpres konon katanya dibuat untuk memudahkan investasi dan hanya untuk skill tertentu. Faktanya, hasil investigasi ORI menemukan banyak TKA unskill labor (tenaga kerja kasar), yang sangat bisa dikerjakan tenaga kerja lokal. Berbagai media juga menyiarkan datangnya banyak TKA di bandar udara di sejumlah daerah.
“Disparitas data lapangan ini harus dijawab Pemerintah, berarti tidak sinkron, apakah kesengajaan atau kecerobohan alias lemahnya pengawasan?, DPR akan tanya dan kejar masalah ini,” tegas Jazuli.
Ketiga, ini yang fundamental: Perpres tidak menimbang atau sekurangnya tidak sensitif terhadap rasa keadilan sosial rakyat Indonesia. Pemerintah harusnya lebih kreatif menarik investasi yang menyerap tenaga kerja dalam negeri, bukan sebaliknya atas nama investasi malah membuka tenaga kerja asing masuk ke dalam negeri dalam jumlah besar dan spesifikasi keahlian yang bisa dikerjakan tenaga kerja kita.
Ini, lanjutnya, soal posisi tawar tenaga kerja kita yang harus diperjuangan Pemerintah, ini juga soal marwah negara di depan investor asing. Apalagi faktanya ada disparitas gaji atau penghasilan antara TKA dan pekerja lokal untuk kualifikasi pekerjaan yang sama.
“Ayo berdayakan tenaga kerja lokal bangsa sendiri pada proyek-proyek investasi dan proyek-proyek prioritas Pemerintah. Ayo sejahterakan tenaga kerja kita dengan berbagai kemudahan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin meningkat. Ini namanya Pemerintah baru TOP!,” seru Jazuli. https://www.lintasparlemen.com/may-day-fraksi-pks-minta-pemerintah-serius-tunjukkan-keberpihakan-pada-tenaga-kerja-sendiri-daripada-tka/