Jazulijuwaini.com–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan mendalami rencana penggunaan hak angket atas pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wacana penggunaan hak angket itu pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat.
“Nanti kita dalami dulu ya,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/6).
PKS, kata Jazuli, menganggap wajar Demokrat menggulirkan hak angket jika terbukti melanggar Undang-undang. Bila terbukti, Jazuli menyatakan, partainya siap mendukung rencana Demokrat itu.
“Kalau ada indikasi melanggar UU kita dukung hak angket,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.
“Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Didik.
Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. https://www.merdeka.com/politik/pks-siap-dukung-angket-jika-pelantikan-iriawan-jadi-pj-gubernur-langgar-uu.html