PKS: Cukup Objektif jika Ada Fraksi yang Usulkan Hak Angket Pengangkatan Anggota Polisi Aktif sebagai Pj Gubernur

0
15

Jazulijuwaini.com–Keputusan Mendagri melantik Komjen Pol M. Irawan sebagai PLT Gubernur Jawa Barat menuai polemik baik dari partai oposisi maupun koalisi pemerintah.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyayangkan pengangkatan Komjen Pol M. Irawan sebagai PLT Gubernur Jawa Barat. Pasalnya Irawan adalah anggota Polri aktif atau belum purna tugas.

“Kami juga sudah ingatkan agar Mendagari tidak memicu polemik yang kontraproduktif bagi terciptanya suasana kondusif jelang pilkada dan direspon baik saat itu oleh Mendagri dengan mengurungkan niat tersebut. Tapi kenapa kebijakan tersebut kini tetap dijalankan juga?,” tanya Jazuli heran seperti disampaikan melalui keterangan tertisnya, Selasa (19/6/2018).

Fraksi PKS, bukan tanpa alasan mengingatkan Mendagri untuk tidak menarik polisi aktif, siapapun orangnya, untuk menjadi pejabat gubernur. Selain, rentan dipersepsi politis, kebijakan tersebut berpotensi serius melanggar sejumlah undang-undang.

“Bukan hanya Fraksi PKS, sejumlah pakar juga mengingatkan potensi pelanggaran undang-undang kebijakan ini. Sehingga jika ada Fraksi yang mengusulkan hak angket atas kebijakan ini saya kira cukup beralasan dan objektif. Nanti akan kita uji bersama apakah pemerintah melanggar undang-undang atau tidak,” terang Jazuli.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Banten ini menyitir sejumlah undang-undang yang potensial dilanggar atas kebijakan Mendagri ini.

Pertama, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 28 Ayat (3) dinyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga :   Habib Rizieq Pulang, MUI: Tiap Warga Negara Wajib Mendapatkan Perlindungan

Dan ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengisian jabatan tertentu bisa dari TNI/Polri tapi hanya untuk jabatan di tingkat pusat dan bukan jabatan tingkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. https://www.lintasparlemen.com/pks-cukup-objektif-jika-ada-fraksi-yang-usulkan-hak-angket-pengangkatan-anggota-polisi-aktif-sebagai-pj-gubernur/

SHARE
Previous articleKasus Chat Mesum Rizieq ‘di-SP3’, PKS ikut ‘Happy’
Next articlePKS siap dukung angket jika pelantikan Iriawan jadi PJ Gubernur langgar UU
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.