F-PKS Hadiahi Umrah Judoka Miftahul Jannah yang Tolak Lepas Jilbab

0
53
Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi kokohnya keyakinan judoka Asian Para Games Indonesia, Miftahul Jannah, yang tidak mau melepas jilbab saat memasuki matras sehingga didiskualifikasi dari pertandingan. Miftahul diberi hadiah umrah oleh F-PKS.

“Kita semua haru dan bangga dengan semangat adik kita yang kokoh keyakinannya tidak mau melepas jilbab betapa pun ia ingin membela dan mempersembahkan medali untuk bangsa ini. Adik kita ini dihadapkan pada dua pilihan yang sulit hingga akhirnya memutuskan untuk memenangkan keyakinannya,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (9/10/2018).

“Kita bangga dan untuk itu kita hadiahkan umrah untuk ananda Miftahul Jannah,” imbuh Jazuli.

Larangan menggunakan jilbab merupakan aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF) yang disebut Jazuli kemungkinan untuk menghindari hal yang membahayakan atlet. Tetapi, Jazuli tetap mengapresiasi Miftahul Jannah yang disebutnya memilih mempertahankan keyakinan agama sembari sempat berusaha melobi agar dapat bertanding.

“Bahkan, saya dengar ofisial sempat membujuk agar Miftahul melepas jilbabnya sebentar agar dapat bertanding. Meski sedih ia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membut kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu dan kita lihat Miftahul meneteskan air mata,” tutur anggota Komisi I DPR itu.

Sebelum memasuki gelanggang berupa matras, Miftahul, yang turun di blind judo, diminta untuk melepas hijab. Tapi, dia menolak. Kemudian, dia didiskualifikasi.

Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, menyatakan ada aturan pertandingan judo tidak diperbolehkan memakai hijab saat masuk matras. Aturan itu sudah disosialisasikan saat technical meeting yang berlangsung Minggu (7/10).

“Permasalahan itu karena aturan. Aturan di judo itu atlet tidak diperkenankan memakai hijab pada saat masuk matras,” kata Bahar saat dikonfirmasi.

“Tapi, karena atlet ini tidak mau melepas dan memang sudah prinsip mau bagaimana lagi. Itu juga sudah peraturan,” ujar Bahar tanpa menjelaskan detail bunyi aturan tertulis tersebut. https://news.detik.com/berita/d-4248202/f-pks-hadiahi-umrah-judoka-miftahul-jannah-yang-tolak-lepas-jilbab

SHARE
Previous articleKena Diskualifikasi, Miftahul Jannah Dapat Hadiah Umroh
Next articleFraksi PKS Wujudkan Umroh Pejudo Miftahul Jannah
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.