Kena Diskualifikasi, Miftahul Jannah Dapat Hadiah Umroh

0
90

Jazulijuwaini.com–Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi kokohnya keyakinan Pejudo Tuna Netra Indonesia Miftahul Jannah yang tidak mau melepas jilbab sehingga terkena diskualifikasi.

Miftahul Jannah merupakan pejudo yang ikut pertandingan di Asian Paragames 2018, kelas Judo 52 kg. Atas sikap tersebut, Fraksi PKS DPR RI memberikan hadiah umroh untuk atlet asal Aceh itu.

“Kita semua haru dan bangga dengan semangat adik kita yang kokoh keyakinannya tidak mau melepas jilbab betapa pun ia ingin membela dan mempersembahkan medali untuk bangsa ini. Adik kita ini dihadapkan pada dua pilihan yang sulit hingga akhirnya memutuskan untuk memenangkan keyakinannya. Kita bangga dan untuk itu kita hadiahkan umroh untuk ananda Miftahul Jannah,” ujar Jazuli kepada wartawan, Senin (8/10/2018) malam, di Jakarta.

Ia menjelaskan, larangan menggunakan jilbab itu sendiri merupakan aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF) yang mungkin saja untuk menghindari hal yang membahayakan atlet.

Namun, poin apresiasi Jazuli Juwaini adalah fakta bahwa Miftahul Jannah tetap memilih untuk mempertahankan keyakinan agamanya, setelah berusaha melobi agar dapat mengikuti pertandingan.”Apa yang dilakukan oleh adik kita Miftahul Jannah ini luar biasa. Ia terus berusaha agar dapat bertanding, meski akhirnya gagal. Bahkan, saya dengar official sempat membujuk agar Miftahul melepas jilbabnya sebentar agar dapat bertanding. Meski sedih ia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membuat kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu dan kita lihat Miftahul meneteskan air mata,” tutur Jazuli.

Anggota Komisi I ini bukan tanpa alasan mengungkapkan kebanggaan dan pujiannya. Selain karena keyakinan agama yang ia pegang teguh, Miftahul konsisten mengamalkan Pancasila sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan memegang teguh UUD 1945, Pasal 29 Ayat 1 tentang Kemerdekaan Memegang Keyakinan Beragama.

Lebih lanjut, anggota DPR Dapil Banten ini berharap, Miftahul Jannah tidak berkecil hati dan merasa putus asa karena tidak dapat membela bangsa dalam Paragames 2018.

Sikap yang ditunjukkan Miftahul Jannah sungguh membanggakan. “Teruslah berprestasi dan jangan pernah putus asa Miftahul. Engkau benar-benar membanggakan dan layak menjadi teladan bagi generasi muda,” pungkas Jazuli. https://www.indopos.co.id/read/2018/10/08/151789/kena-diskualifikasi-miftahul-jannah-dapat-hadiah-umroh

SHARE
Previous articleDidiskualifikasi Lantaran Enggan Lepas Jilbab, Jazuli Hadiahi Umroh Atlet Judo Para Games
Next articleF-PKS Hadiahi Umrah Judoka Miftahul Jannah yang Tolak Lepas Jilbab
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.