Ketua Fraksi PKS DPR : Negara Lain Harus Hormati Sikap Indonesia Yang Tegas Tolak Perilaku LGBT

0
10

Jakarta (03/12) — Fraksi PKS DPR menegaskan sudah seharusnya rencana kunjungan utusan khusus AS Jessica Stern terkait hak LGBTQI+ dibatalkan. Fraksi PKS juga meminta negara manapun untuk menghormati dasar negara dan konstitusi Indonesia yang tidak memberi ruang bagi praktek LGBTQI+ dan segala bentuk kampanyenya.

Bagi Indonesia LGBTQI+ bukan persolan hak asasi manusia tapi penyimpangan moral yang merusak generasi dan tatanan kehidupan yang beradab.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, Indonesia adalah Negara yang berdasar Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Kebebasan dan hak asasi tidak berarti bebas tanpa batas sehingga jadi kebablasan tapi diatur dan dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang yang merujuk pada nilai-nilai agama dan budaya yang diyakini bangsa Indonesia.

“Tidak ada satu agama pun di Indonesia yang melegalkan dan membenarkan praktek LGBTQI+. Pun kearifan budaya bangsa Indonesia jelas menolak perilaku menyimpang tersebut. Karena jelas perilaku itu melanggar nilai dan ajaran ketuhanan serta bertentangan dengan fitrah kemanusiaan yang beradab,” tandasnya.

Anggota DPR Dapil Banten ini mengapresiasi sikap kritis masyarakat dan organisasi kemasyarakatan seperti MUI, Muhammadiyah, dan lain-lain yang menolak utusan khusus AS tersebut sebagai bagian dari penjagaan terhadap nilai identitas dan karakter bangsa Indonesia yang relijius dan beradab.

Anggota Komisi I DPR ini berharap ke depan agar Pemerintah RI lebih proaktif menunjukkan sikap penolakan terhadap segala bentuk diplomasi maupun kampanye dari negara lain terkait LGBTQI+. Kita perlu munjukkan kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia di hadapan negara-negara lain terkait isu ini sehingga bukan saja kita menunjukkan penjagaan  terhadap karakter dan identitas bangsa, lebih dari itu Indonesia bisa berkontribusi untuk ‘melawan’ kampanye LGBTQI+ yang marak di dunia.

“Kita tidak ikut campur atas sikap bangsa lain terhadap isu ini dan tetap menjalin persahabatan dengan negara manapun dalam berbagai aspek positif. Sebaliknya, negara lain juga harus menghormati sikap Indonesia yang jelas dan tegas–by law and constitution-menolak praktek LGBTQI+,” pungkas Jazuli.

SHARE
Previous articleDr. Salim Dan Jazuli Juwaini Beserta Rombongan Terjun Langsung Pimpin Pengerahan Bantuan PKS untuk Korban Gempa Cianjur
Next articleUji kelayakan Panglima TNI Yudo Margono
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.