Jakarta (03/12) — Fraksi PKS DPR menegaskan sudah seharusnya rencana kunjungan utusan khusus AS Jessica Stern terkait hak LGBTQI+ dibatalkan. Fraksi PKS juga meminta negara manapun untuk menghormati dasar negara dan konstitusi Indonesia yang tidak memberi ruang bagi praktek LGBTQI+ dan segala bentuk kampanyenya.
Bagi Indonesia LGBTQI+ bukan persolan hak asasi manusia tapi penyimpangan moral yang merusak generasi dan tatanan kehidupan yang beradab.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, Indonesia adalah Negara yang berdasar Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Kebebasan dan hak asasi tidak berarti bebas tanpa batas sehingga jadi kebablasan tapi diatur dan dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang yang merujuk pada nilai-nilai agama dan budaya yang diyakini bangsa Indonesia.
“Tidak ada satu agama pun di Indonesia yang melegalkan dan membenarkan praktek LGBTQI+. Pun kearifan budaya bangsa Indonesia jelas menolak perilaku menyimpang tersebut. Karena jelas perilaku itu melanggar nilai dan ajaran ketuhanan serta bertentangan dengan fitrah kemanusiaan yang beradab,” tandasnya.
Anggota DPR Dapil Banten ini mengapresiasi sikap kritis masyarakat dan organisasi kemasyarakatan seperti MUI, Muhammadiyah, dan lain-lain yang menolak utusan khusus AS tersebut sebagai bagian dari penjagaan terhadap nilai identitas dan karakter bangsa Indonesia yang relijius dan beradab.
Anggota Komisi I DPR ini berharap ke depan agar Pemerintah RI lebih proaktif menunjukkan sikap penolakan terhadap segala bentuk diplomasi maupun kampanye dari negara lain terkait LGBTQI+. Kita perlu munjukkan kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia di hadapan negara-negara lain terkait isu ini sehingga bukan saja kita menunjukkan penjagaan terhadap karakter dan identitas bangsa, lebih dari itu Indonesia bisa berkontribusi untuk ‘melawan’ kampanye LGBTQI+ yang marak di dunia.
“Kita tidak ikut campur atas sikap bangsa lain terhadap isu ini dan tetap menjalin persahabatan dengan negara manapun dalam berbagai aspek positif. Sebaliknya, negara lain juga harus menghormati sikap Indonesia yang jelas dan tegas–by law and constitution-menolak praktek LGBTQI+,” pungkas Jazuli.