JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan siap bersama tujuh parpol lainnya menjadi pihak terkait menjelaskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal suara rakyat.
Pernyataan Jazuli disampaikannya seusai delapan partai politik ( parpol) parlemen, minus PDI Perjuagan, mengeluarkan pernyataan sikap bersama di Jakarta, Minggu (8/1) sepakat menolak sistem prmilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup dan tetap mendukung sistem proporsional terbuka.
Sebelumnya pengajuan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta mahkamah menetapkan pemberlakuan sistem pemilu tertutup telah mendapat respon kritis sejumlah partai politik.
Delapan parpol parlemen terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup dan tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sebagai sistem yang lebih baik, demokratis dan representatif.
Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas parpol tersebut menegaskan sebagai Fraksi DPR yang ikut membahas dan mengesahkan undang-undang pemilu, Fraksi PKS dan tujuh parpol siap untuk menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh MK dalam proses uji materi nantinya.
“Pada prinsipnya PKS dan tujuh parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Kami jugas siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR itu menyatakan seluruh parpol parlemen yang hadir siap mengawal suara rakyat agar benar-benar punya makna dalam pemilu yang memilih wakil-wakil mereka di parlemen. Dengan demikian rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan mereka, bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan mereka terhadap para wakilnya.
“Untuk itu, PKS dan tujuh parpol berharap MK memberikan kesempatan kepada kamo untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu,” pungkas Jazuli