Komisi Agama Dapat Jatah

0
63
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tak hanya menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar, tapi juga mulai menyeret rekan-rekannya di Komisi VIII.

 Masing-masing anggota komisi yang membidangi agama dan sosial itu menerima jatah 500 Alquran dari Kemenag. Karena diduga terkait dengan mark up dan berasal dari hasil korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa seluruh anggota Komisi VIII.

“Kalau satu unit harganya Rp 1 juta, itu sudah Rp 500 juta. Ini harus diusut, ini korupsi kasat mata. Untuk menuntaskan korupsi ini, saya minta semua anggota DPR yang mendapat Alquran diperiksa KPK,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat  Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Selasa (3/7).

Anggota Komisi VIII Inggrid Kansil mengakui pembagian 500 Alquran untuk tiap-tiap anggota komisi. Dia juga mendapat jatah itu. Pembagian Alquran itu, kata Inggrid, agar masing-masing anggota DPR membagikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. “Pembagian Alquran itu merupakan sesuatu yang mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan mark up anggaran itu,” kata dia.

Meski demikian, jika pembagian Alquran itu bermasalah, dia siap mengembalikan. Apalagi, Alquran itu belum dibagikan kepada masyarakat. Mengenai harga Alquran yang mencapai Rp 1 juta, dia tidak mengetahuinya. “Karena itu hal teknis, tapi secara global anggaran 2012 Rp 50 miliar sekian. Jadi, kita tunggu saja hasil temuan KPK,” kata istri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pernah mendapat laporan dari pejabat pelaksana proyek penggandaan Alquran. Nasaruddin menerima berkas itu waktu dia menjabat direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Isinya adalah data dana yang telah digelembungkan. Harga riil yang Rp 35 ribu dicatat Rp 75 ribu.

Dia kemudian menegur anak buahnya dan meminta merevisi angka itu. Tapi, harga Rp 75 ribu itu tak pernah diubah menjadi Rp 35 ribu. Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini meminta para anggota komisi yang menerima jatah Alquran dari proyek Kementerian Agama mengembalikannya. Komisi VIII juga harus legawa jika diperiksa KPK.


“Seharusnya dikembalikan, (kalau) sudah jadi, (berarti ikut) menikmati hasil korupsi,” katanya. Namun, dia menambahkan, “berarti semua rakyat menerima korupsi Alquran itu dong, jadi semua harus diperiksa.”


Jazuli mengaku tidak menerima jatah Alquran. Komisi VIII, kata dia, hanya mendistribusikan Alquran kepada masyarakat. “Ada sebagian anggota yang menerima, tetapi saya pribadi tidak. Terlepas dari soal menerima atau tidak, itu merupakan teknis distribusi. Saya rasa itu sah-sah saja,” ujarnya.


Ia menegaskan, Komisi VIII tidak membahas perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut. Pihaknya hanya mengurus penganggaran. Mengenai kenaikan anggaran pengadaan tahun 2011 dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 22,8 miliar, menurutnya hal itu karena ada kenaikan permintaan dari masyarakat. Pasalnya, anggaran pengadaan semula tidak sebanding dengan jumlah umat Islam di Indonesia. Lantaran menilai rasional, Komisi VIII pun menyetujuinya.

Dua Saksi
KPK mulai memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Kemarin KPK memeriksa dua saksi, Imam Faozi dan Muhammad Alfian dari PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi itu diduga salah satu rekanan pengadaan di Kemenag.

‘’Imam Faozi dan Muhammad Alfian diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah terkait pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama,’’ kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat direktur utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bapak dan anak itu diduga menerima hadiah berupa uang Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendy diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan dalam tiga proyek Kemenag. Tiga proyek itu adalah pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012. Sejauh ini Zulkarnaen belum diperiksa.

“ZD kami jadwalkan diperiksa, pekan depan,” kata Johan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo mengungkapkan, pihaknya belum memeriksa Zulkarnaen. Hal itu disebabkan status Zulkarnaen masih tersangka. BK baru bisa mengambil tindakan pemberhentian sementara setelah status yang bersangkutan menjadi terdakwa.

Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan korupsi Alquran di Kemenag. Pasalnya, BPK telah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenag. ”Ini kan aneh. Predikatnya WTP, tapi ada kasus seperti ini. Nanti kami akan minta BPK untuk melakukan audit forensik, audit kinerja, maupun audit investigasi. Kami sekalian akan memperingatkan BPK,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta Zulkarnaen benar-benar bersikap kooperatif dengan KPK. Namun, dia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin justru meminta Zulkarnaen segera nonaktif karena kasus yang membelitnya akan menimbulkan dampak negatif kepada citra partai. Hal tersebut juga untuk menghindari opini bahwa Partai Golkar seolah-olah melindungi Zulkarnaen. Desakan agar Zulkarnaen mundur juga dilontarkan Ketua DPD Partai Golkar Jabar Irianto MS Syafiuddin. Ia mendesak DPP memecat Zulkarnaen.  (J22,H28,dwi,di-25,59) (/)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.