Revisi UU Terorisme Harus Perhatikan Hukum dan HAM

0
104

Terorisme, yang dalam satu dekade terakhir menjadi perhatian dunia, bukan hanya merupakan musuh negara, tetapi juga musuh seluruh rakyat Indonesia, musuh kemanusiaan, yang harus diselesaikan secara komprehensif dan tuntas.

Terorisme juga tidak punya ideologi, apalagi dikaitkan dengan agama. Sehingga siapapun, termasuk negara, tidak boleh mengaitkan tindakan terorisme kepada agama tertentu, terlebih agama Islam. Stigmatisasi terorisme terhadap agama tertentu, apalagi terhadap Islam, adalah bentuk teror itu sendiri.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Faksi PKS Jazuli Juwaini dalam menyambut seminar bertema: “Terorisme dalam Perspektif NKRI” yang diselenggarakan FPKS DPR di Senayan, Rabu (21/4/2016).

Menurut Jazuli, tema yang diusung tentang terorisme tersebut memiliki makna yang penting dan urgen karena merupakan ancaman nyata bagi kebangsaan kita.

“Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan maupun penindakan harus diupayakan secara efektif dan komprehensif; tuntas menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan ekses yang negatif atau kontraproduktif,” ujarnya.

Salah satu maksud diselenggarakannya seminar ini, kata Jazuli, adalah menjadi menjadi sarana bagi FPKS untuk menjaring masukan atas materi revisi UU tentang Terorisme yang merupakan inisiatif pemerintah untuk diagendakan dalam Prolegnas 2016.

Tujuan revisi dalam perspektif FPKS, katanya, agar pemberantasan terorisme makin efektif, komprehensif, dan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

“Ideologi terorisme itu antikemapanan dan membuat kekacauan. Sebaliknya agama mengajarkan rahmat dan kedamaian. Karena itu FKS mendukung penuh aparat penegak hukum untuk meberantas terorisme secara efektif”

Jazuli menyatakan bahwa metode dan cara penindakan atas pelaku tindak terorisme harus tepat. Sebaliknya, penindakan bukan justru menimbulkan rangkaian kekerasan dan terorisme berikutnya.

Pengabaian prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam memberantas terorisme, menurutnya, justru melemahkan aparat dan sistem antiterorisme akibat ketidakpercayaan publik (distrust). “Terlebih lagi jika aparat terlalu overacting, atau bahkan abuse of power dalam memberantas terorisme, antipati publik akan semakin kuat,” ucap kandidat doktor bidang manajemen sumber daya manusia ini.

Selain itu, pihaknya meminta aparat untuk melakukan kajian mendalam terkait faktor pemicu terorisme sehingga efektif dalam upaya pencegahan dan deradikalisasi.

“Bisa jadi pemicunya kompleks menyangkut masalah sosial, ekonomi, dan juga ketidakadilan. Itu semua harus jadi bagian dari rumusan solusi. Jangan fokus hanya pada penindakan semata. Dengan demikian, sangat penting strategi komprehensif berantas terorisme dan radikalisme dengan pendidikan, pencerdasan publik, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain”, jelasnya.

Maka kolaborasi peran pemerintah, aparat, pendidik, ulama, lembaga-lembaga sosial/LSM, pelaku usaha, dan lain-lain sangat penting untuk menjadi bagian dari aktor kontraterorisme dan deradikalisasi

Dia berharap, penanganan tindak pidana terorisme tidak sekadar menonjolkan kekerasan, represi, apalagi kesan festivalisasi. Alih-alih memberantas terorisme dan radikalisme, dikhawatirkan hal ini justru memicu kebencian dan radikalisme baru “Tidak bisa juga diklaim bahwa memberantas terorisme dan radikalisme hanya bisa dilakukan oleh instansi tertentu dan satu cara saja”.

Untuk itu, dibutuhkan strategi dan solusi komprehensif yang melibatkan seluruh komponen negara. “Kita semua berharap terorisme dan radikalisme dapat dituntaskan dan tidak lagi menjadi ancaman kebangsaan agar kita fokus membangun dan mewujudkan kesejahteraan rakyat membangun indonesia bermartabat adil dan sejahtera,” pungkasnya. (Mroji/foto: Jibi/Solopos)

SHARE
Previous articleJazuli: Jadilah Perempuan Pelopor Kebaikan!
Next articleFinal Lomba Baca Kitab Kuning, Jazuli Berikan Semangat
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA Tempat/Tgl Lahir: Bekasi, 2 Maret 1965 Alamat: Jl. Musyawarah No. 10 RT 04/04 Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel Riwayat Pendidikan: S1 - Univeristas Muhammad Ibnu Saud Fakultas Syariah S2 - Institut Ilmu Alqur'an Jakarta, Jurusan Tafsir Hadits S3 - Universitas Negeri Jakarta Program MSDM Riwayat Pekerjaan dan Organisasi: -Dosen di Universitas Sahid Jakarta -Anggota DPR/MPR (2004-2009) -Anggota DPR/MPR (2009-2014) -Anggota DPR/MPR (2014-2019) -Ketua Fraksi PKS (2014-2019) -Ketua Dewan Pemakmuran Masjid Indonesia (1999-2004) -Ketua PB Mathla'ul Anwar Bidang Organisasi dan SDM (2008-2013) -Anggota Majelis Wali Amanah PB Mathla'ul Anwar (2013-2018) -Ketua Bid Ekonomi DPP PKS (2009-2014) Publikasi Buku: 1. Menunaikan Amanah Umat (Pustaka Gading Mas, 2006) 2. Otonomi Sepenuh Hati: Evaluasi Implemenasi Otda di Indonesia (I’tishom, 2007); 3. Memimpin Perubahan di Parlemen(I’tishom, 2009); 4. Revitalisasi Pendidikan Islam (Bening Citra Publishing, 2011); 5. Problematika Sosial dan Solusinya(Kholam Publishing, 2012); 6. Otonomi Sepenuh Hati (Edisi Revisi) (Idea, 2015) 7. Mengawal Reformasi, Mengokohkan Demokrasi (Idea, 2015); 8. Menjadikan Demokrasi Bermakna (Idea, 2015) 9. Ulama dan Pesantren Mewariskan Indonesia Merdeka (Idea, 2017) 10. Dahsyatnya Kekuatan Doa (2017) Karya Penelitian Ilmiah: 1. Tesis Arti Penting Asbab Al-nuzul Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Hukum (IIQ, 2007) 2. Disertasi Perubahan dan Pengembangan Organisasi DPR Pasca Perubahan UUD 1945 (UNJ, 2016)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.