Jazulijuwaini.com—Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan aspirasi masalah dokter layanan primer (DPL) yang sejak September ini sudah diterapkan dalam pendidikan kedokteran, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok)
Ketua Umum IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG bersama pengurus IDI lainnya bertemu dengan anggota Komisi IX DPR antara lain dr. H. Adang Sudrajat, M.M., AV dan Ahmad Zainuddin, Lc.
Menurut Ilham, pihaknya kurang sepakat dengan model profesi baru di kalangan dunia medis di Indonesia, yakni DPL yang merupakan implementasi dari UU Dikdok. Hal itu, karena dalam praktiknya akan berbenturan dengan kondisi di lapangan, seperti sudah tersedianya dokter umum dan dokter spesialis.
“Padahal niatan awalnya sebelum terbentuk undang-undang tentang pendidikan kedokteran adalah untuk memangkas waktu tempuh pendidikan serta biaya yang selama ini kita kenal lama dan mahal. Namun, kenyataannya justru dengan DPL waktu pendidikan dan praktinya lebih lama, serta biayanya pun masih sangat tinggi,” kata Ilham.
Ahmad Zainuddin dan Adang Sudrajat pun menyambut baik paparan dan aspirasi dari IDI, pihaknya berjanji akan mengkaji dan mendorong revisi UU tersebut jika memang praktiknya sebagaimana disajikan oleh PB IDI.
Tiap hari Selasa Fraksi PKS DPR menerima tamu/delegasi dari berbagai lapisan masyarakat. Hari Selasa menjadi Hari Aspirasi FPKS DPR.*